Rutan Purwodadi Lakukan Assessment terhadap Dua Napi Narkoba

Purwodadi, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Purwodadi bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kendal melakukan assessment terhadap dua narapidana yang terjerat pasal 127 atau junto 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, Senin (21/9). Hadir pula dalam kegiatan tersebut perwakilan paramedis dari RSUD dr. Soedjati Purwodadi yang disambut hangat Kepala Rutan (Karutan) Purwodadi, Sugandi, serta Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Heri Dwi Siswanto. “Kegiatan ini untuk mengetahui sejauh mana narapidana memakai atau menggunakan narkotika jenis ganja sekaligus menyukseskan program Gerakan Rehabilitasi  100 Ribu Penyalahguna Narkoba,” sebut Sugandi. Karutan menjelaskan bahwa berdasarkan UU Narkotika, setiap pecandu dan penyalahguna narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. “Assessment terpadu akan dilakukan terlebih dahulu untuk menentukan status narapidana yang bersangkutan apakah benar sebagai penyala

Rutan Purwodadi Lakukan Assessment terhadap Dua Napi Narkoba
Purwodadi, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Purwodadi bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kendal melakukan assessment terhadap dua narapidana yang terjerat pasal 127 atau junto 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, Senin (21/9). Hadir pula dalam kegiatan tersebut perwakilan paramedis dari RSUD dr. Soedjati Purwodadi yang disambut hangat Kepala Rutan (Karutan) Purwodadi, Sugandi, serta Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Heri Dwi Siswanto. “Kegiatan ini untuk mengetahui sejauh mana narapidana memakai atau menggunakan narkotika jenis ganja sekaligus menyukseskan program Gerakan Rehabilitasi  100 Ribu Penyalahguna Narkoba,” sebut Sugandi. Karutan menjelaskan bahwa berdasarkan UU Narkotika, setiap pecandu dan penyalahguna narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. “Assessment terpadu akan dilakukan terlebih dahulu untuk menentukan status narapidana yang bersangkutan apakah benar sebagai penyalahguna narkoba, baik korban maupun pecandu, dan pelbagai kemungkinan mengenai keterlibatan dalam jaringan sindikat,” lanjutnya. Assessment ini dilakukan oleh Tim Assessment Terpadu yang terdiri atas kalangan profesional dari instansi terkait yang telah diberikan pembekalan khusus untuk menangani kasus penyalahgunaan narkoba seperti tenaga medis dan penyidik. “Narapidana dengan status pengguna atau masuk dalam pasal 127 maupun junto 127 akan diputuskan untuk menjalani proses rehabilitasi di Rutan Purwodadi dan disediakan blok khusus bagi narapidana yang menjalani proses rehabilitasi serta steril dari narapidana yang lain,” jelas Karutan. Tak lupa, ia juga memastikan bahwa tujuan assessment terpadu adalah agar narapidana pengguna narkotika dapat kembali sembuh atau pulih dari ketergantungan narkotika dan diterima kembali oleh masyarakat sebagai pribadi yang produktif. (IR)       Kontributor: Yoga Bahtiar

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0