Rutan Sinjai dan LBH Bhakti Keadilan Sepakati PKS Posbakum Pemasyarakatan

Rutan Sinjai dan LBH Bhakti Keadilan Sepakati PKS Posbakum Pemasyarakatan

Sinjai, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai sepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Keadilan Sinjai tentang pelaksanaan pos bantuan hukum Pemasyarakatan. PKS tersebut ditandatangani Kepala Rutan Sinjai, Cahyo Sunarko, dengan Direktur LBH Bhakti Keadilan Sinjai, Yusuf Ahmadi, Selasa (12/12).

Ini merupakan bentuk sinergi PASTI antara Rutan Sinjai dan LBH Bhakti Keadilan Sinjai. Dalam PKS tersebut tertuang bantuan, konsultasi, dan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan di Rutan Sinjai yang telah disepakati.

Cahyo menyampaikan pemberian bantuan hukum yang diberikan kepada Warga Binaan merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi sekaligus implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. “Kami ucapkan terima kasih kepada LBH Sinjai atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini. LBH Bhakti Keadilan Sinjai juga diharapkan terus memberikan penyuluhan hukum dan bantuan hukum bagi tahanan kami,” harapnya.

Mewakili LBH Bhakti Keadilan, Bakri Remmang mengatakan kerja sama ini untuk menjamin dan memenuhi hak hukum bagi penerima bantuan hukum, dalam hal ini Warga Binaan Rutan Sinjai, untuk mendapatkan akses keadilan. “Semua warga negara Indonesia mempunyai hak hukum yang sama atau Equality before the Law sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” urainya.

Tak hanya penandatanganan PKS antara Rutan Sinjai dan LBH Bhakti Keadilan, pada kesempatan itu juga dilaksanakan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Rutan Sinjai. (IR)

 

Kontributor: Rutan Sinjai

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0