Rutan Sinjai Gandeng LBH Gelar Penyuluhan Hukum Bagi WBP

Rutan Sinjai Gandeng LBH Gelar Penyuluhan Hukum Bagi WBP

Sinjai, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Keadilan Sinjai memberikan penyuluhan hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Miskin. Para WBP juga disosialisasikan terkait syarat mendapatkan layanan hukum dari LBH Bhakti Keadilan Sinjai.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Rutan Sinjai, Kepala Subseksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan, Direktur LBH Bhakti Keadilan Sinjai, dan 28 orang tahanan Rutan Sinjai, Senin (28/3). Kasubsi Pelayanan Tahanan, Wajidi Hasbi, membuka langsung kegiatan yang berlangsung di ruang serbaguna Rutan Sijai ini.

Dalam sambutannya, Kepala Rutan Sinjai, Muhammad Ishak memberikan ruang kepada LBH Bhakti Keadilan Sinjai untuk mendirikan kantor perwakilan di Rutan Sinjai. Kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan dari Direktur LBH Bhakti Keadilan Sinjai, Yusuf Ahmad.

Yusuf mengatakan bahwa syarat untuk mendapatkan layanan bantuan hukum dari LBH Bhakti Keadilan Sinjai yaitu wajib merupakan Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas seperti KTP, Kartu Keluarga, SIM, dan sejenisnya. Untuk warga negara atau masyarakat tidak mampu, perlu dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan dari kelurahan/desa setempat.

Para WBP juga diberikan kesempatan untuk bertanya dalam sesi tanya jawab. Melalui kegiatan ini, Direktur LBH Bhakti Keadilan Sinjai berharap para WBP dapat menjalani pembinaan dengan taat aturan dan menjaga sikap.

Jadikanlah tempat ini sebagai tempat pembelajaran untuk menggali ilmu agar lebih baik ke depannya, ucap Yusuf Ahmad. (prv)

 

Kontributor: Rutan Sinjai

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0