Sah! Klinik Pratama Rutan Tanjung Miliki Izin Operasional

Sah! Klinik Pratama Rutan Tanjung Miliki Izin Operasional

Tanjung, INFO_PAS - Klinik Pratama Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung resmi peroleh Surat Izin Operasional Klinik (IOK). Bertempat di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Tabalong, Kepala Rutan (Karutan) Tanjung, Boy Irfan Arslan, melalui Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Syarifullah terima surat izin klinik dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Tabalong, Kamis (9/3).

Surat izin yang diterima ini merupakan bukti keseriusan Rutan Tanjung untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan prima kepada Warga Binaan. Izin klinik juga merupakan barometer serta program unggulan yang dicanangkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan.

“Terbitnya surat izin klinik Rutan Tanjung No. B.001/DPMPTSP/503-SIO-K/II/2023 merupakan hasil koordinasi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Tabalong, dalam hal ini DPM-PTSP, dengan Rutan Tanjung,” ungkap Syarifullah.

"Dengan terbitnya surat izin klinik, kami dapat mengoptimalkan pelayanan prima dalam hal pelayanan kesehatan Warga Binaan di lingkungan Rutan Tanjung,” tambahnya.

Sementara itu, Boy Irfan Arslan selaku Karutan Tanjung mengapresiasi usaha jajaran pelayanan tahanan dan tim kesehatan hingga diterbitkannya IOK Rutan Tanjung. Ia juga berterima kasih kepada pemerintah daerah yang telah membantu semua prosesnya.

“Kami akan terus berupaya berikan pelayanan kesehatan terbaik bagi Warga Binaan dengan legalitas ini,” janji Boy.

Dalam praktiknya, klinik Rutan Tanjung ditangani dua perawat, yaitu Tri Wahyudi dan Wahyu Fajri Ramadhan. Ada pula dokter visit dari Puskesmas Hikun, yaitu dr. Johan, yang menangani sejumlah Warga Binaan.

Selain itu, Rutan Tanjung sebelumnya telah memiliki sertifikat laik hygiene sejak dua tahun lalu sebagai standar penyajian makanan bernilai gizi, hygiene, dan tentunya menunjang kesehatan Warga Binaan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaran Makanan bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana. (IR)




Kontributor: Rutan Tanjung

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0