Sambut Implementasi KUHP Baru, Bapas Makassar-Pemkab Barru Bahas Pidana Kerja Sosial

Barru, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar menjalin koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Barru untuk mempersiapkan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Kamis (21/8). Fokus pertemuan ini adalah penetapan lokasi pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi Anak.
Pertemuan berlangsung di Kantor Bupati Barru dengan dihadiri Kepala Bapas Makassar, Surianto, serta Ketua Griya Abhipraya Sombere, Andi Marwan. Acara dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Barru, Andi Muhammad Batara, yang mengapresiasi langkah Bapas sebagai upaya strategis menghadapi penerapan KUHP baru tahun depan.
“Kerja sama ini adalah bentuk mitigasi yang baik, bukan hanya solusi hukum yang humanis, tetapi juga membawa dampak positif bagi masyarakat,” ujar Batara.
Dalam pemaparannya, Surianto menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pembinaan bagi pelanggar hukum, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi lingkungan sekitar. “Kita tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas fasilitas umum dan membangun kesadaran sosial pelaku,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Andi Marwan memberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme serta prosedur pelaksanaan pidana kerja sosial. Pertemuan ditutup dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti hasil diskusi dalam bentuk perjanjian kerja sama resmi. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Makassar
What's Your Reaction?






