Satu Anak LPKA Ambon Jalani PB

Satu Anak LPKA Ambon Jalani PB

Ambon, INFO_PAS – Satu Anak Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon kembali mendapatkan program Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Jumat (23/7).  Program ini diberikan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak.

Surat Keputusan (SK) PB diberikan langsung oleh staf pembinaan, Marenza Titaley. Kepada orang tua Anak tersebut, ia menjelaskan Anak belum dikatakan bebas murni karena masih harus menjalankan pelatihan kerja pengganti denda selama satu bulan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Ambon sesuai SK yang didapatkan.

“Kami harap ibu selaku orang tua dapat memberikan pengawasan dan monitoring kepada Anak agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum di luar nanti. Ketika Anak kedapatan melakukan pelanggaran hukum, maka hak PB akan dicabut,” pesan Marenza.

Tak lupa, pihaknya juga menegaskan pengeluaran Anak dilakukan tanpa dipungut biaya. Untuk mendapatkan hak PB, beberapa persyaratan administratif dan substantif harus dipenuhi, antara lain Anak telah menjalani 1/2 masa pidana dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

Kepala LPKA Ambon, Catherian V. Picauly, berpesan kepada Anak penerima PB agar dapat mengaktualisasikan program pembinaan yang selama ini sudah didapatkan kepada masyarakat, baik itu pembinaan kepribadian, agama, ataupun kepribadian. “Buktikan kepada masyarakat dengan program pembinaan yang kamu dapatkan, seperti bercocok tanam, pengelasan, outomotif, kelistrikan, serta pembuatan tas dan lampu hias sesuai dengan skill yang kamu miliki,” terang Catherian. (prv)

 

Kontributor: Olaf

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0