Satu Anak LPKA Ambon Jalani Pelatihan Kerja

Satu Anak LPKA Ambon Jalani Pelatihan Kerja

Ambon, INFO_PAS - Satu Anak Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon berinisial BL jalani pelatihan kerja usai menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-201.PK.01.04.06 Tahun 2022, Senin (21/3). Sebelum mendapatkan program Integrasi, Anak tersebut harus menjalani pelatihan kerja selama dua bulan sebagai pengganti denda.

Saat menerima SK, BL mengucapkan terima kasih kepada petugas LPKA Ambon yang telah membina dan memberikan motivasi selama menjalani pidannya. “Terima kasih kepada bapak/ibu petugas LPKA Ambon yang telah membina dan membimbing saya dengan begitu banyak program pembinaan. Pengalaman ini akan menjadi guru terbaik bagi saya agar tidak lagi melakukan kesalahan yang sama,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Subseksi Pendidikan dan Bimbingan Kemasyarakatan, Aksamina Keliwulan, saat memberikan SK berpesan bagi orang tua Anak agar tetap menjalankan tugas pengawasan terhadap perkembangan perilaku dan pergaulannya di lingkungan masyarakat sehingga tidak lagi melakukan tindakan melanggar hukum. Ia juga menjelaskan pengeluaran Anak dilakukan tanpa dipungut biaya di mana Anak telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif, yaitu telah menjalani ½ masa pidana dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

"Diharapkan kerja sama dari orang tua atau wali agar melakukan pengawasan terhadap pergaulan Anak karena masih dalam proses pengawasan Balai Pemasyarakatan dan LPKA Ambon," pesan Aksamina. (IR)

 

Kontributor: LPKA Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0