SDP Akan Mulai Terfokus Ke Bapas

Jakarta, INFO_PAS - Setelah Lembaga Pemasyarakatan (lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Rumah Penyimpanan Benda sitaan Negara (Rupbasan), aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) akan mulai difokuskan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Hal ini disampaikan Ade Mulyana saat menjadi narasumber pada Konsultasi Teknis Pembinaan Layanan Pemasyarakatan bidang Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Rabu (28/9) di Jakarta.
"Setiap direktorat menjadi penyedia konten SDP. Kami juga ada forum komunikasi sebagai wadah menyampaikan kendala, termasuk forum komunikasi untuk bapas," terang Ade.
Jakarta, INFO_PAS - Setelah Lembaga Pemasyarakatan (lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Rumah Penyimpanan Benda sitaan Negara (Rupbasan), aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) akan mulai difokuskan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Hal ini disampaikan Ade Mulyana saat menjadi narasumber pada Konsultasi Teknis Pembinaan Layanan Pemasyarakatan bidang Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Rabu (28/9) di Jakarta.
"Setiap direktorat menjadi penyedia konten SDP. Kami juga ada forum komunikasi sebagai wadah menyampaikan kendala, termasuk forum komunikasi untuk bapas," terang Ade.
Ia mengakui SDP memiliki banyak update mengingat keberadaannya dipakai di masing-masing direktorat. "Sekarang sudah versi 3. Makin kompleks karena bussines rule Pemasyarakatan dituangkan dalam SDP, termasuk pertukaran data antar instansi," tambah Ade.
Lebih lanjut, Ade mengutarakan alasan belum disebarluaskannya SDP bapas ke seluruh Indonesia mengingat tantangan yang dihadapi. Namun, ia menjanjikan kedepannya akan ada bahasan dan sosialisasi lebih luas.
"Tantangan utamanya adalah kurangnya sumber daya manusia dan sarana prasarana. Namun, minimal lakukan input pada hal yang sering digunakan seperti penelitian kemasyarakatan (litmas)," imbau Ade.
Fitur-fitur yang ada pada SDP bapas sendiri telah disesuaikan dengan standar pelayanan bapas antara lain litmas anak dan dewasa, rekap kunjungan, bisnis proses, pendampingan, pembimbingan, monitoring litmas, serta pengawasan dan penindakan.
Salah satu peserta dari Sumatera Utara, Mathtrios Zulhidayat Hutasoit, berharap SDP jangan hanya tentang lapas, rutan, rupbasan, dan bapas, namun juga kantor wilayah (kanwil). Apalagi kini kanwil didelegasikan untuk tanda tangan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat.
"Kuncinya adalah penginputan data harus lengkap dari awal. Harus sempurna, baru konsolidasi agar tidak ada pemalsuan data litmas," harapnya.
Ia juga meminta klien yang alpa melakukan bimbingan tiga kali berturut-turut agar bisa "dikunci." Ini diakuinya akan mempermudah kanwil dalam melakukan pengawasan dan pengendalian di lapangan.** (IR)
What's Your Reaction?
Jakarta, INFO_PAS - Setelah Lembaga Pemasyarakatan (lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Rumah Penyimpanan Benda sitaan Negara (Rupbasan), aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) akan mulai difokuskan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Hal ini disampaikan Ade Mulyana saat menjadi narasumber pada Konsultasi Teknis Pembinaan Layanan Pemasyarakatan bidang Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Rabu (28/9) di Jakarta.
"Setiap direktorat menjadi penyedia konten SDP. Kami juga ada forum komunikasi sebagai wadah menyampaikan kendala, termasuk forum komunikasi untuk bapas," terang Ade.
Jakarta, INFO_PAS - Setelah Lembaga Pemasyarakatan (lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Rumah Penyimpanan Benda sitaan Negara (Rupbasan), aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) akan mulai difokuskan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Hal ini disampaikan Ade Mulyana saat menjadi narasumber pada Konsultasi Teknis Pembinaan Layanan Pemasyarakatan bidang Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Rabu (28/9) di Jakarta.
"Setiap direktorat menjadi penyedia konten SDP. Kami juga ada forum komunikasi sebagai wadah menyampaikan kendala, termasuk forum komunikasi untuk bapas," terang Ade.
Ia mengakui SDP memiliki banyak update mengingat keberadaannya dipakai di masing-masing direktorat. "Sekarang sudah versi 3. Makin kompleks karena bussines rule Pemasyarakatan dituangkan dalam SDP, termasuk pertukaran data antar instansi," tambah Ade.
Lebih lanjut, Ade mengutarakan alasan belum disebarluaskannya SDP bapas ke seluruh Indonesia mengingat tantangan yang dihadapi. Namun, ia menjanjikan kedepannya akan ada bahasan dan sosialisasi lebih luas.
"Tantangan utamanya adalah kurangnya sumber daya manusia dan sarana prasarana. Namun, minimal lakukan input pada hal yang sering digunakan seperti penelitian kemasyarakatan (litmas)," imbau Ade.
Fitur-fitur yang ada pada SDP bapas sendiri telah disesuaikan dengan standar pelayanan bapas antara lain litmas anak dan dewasa, rekap kunjungan, bisnis proses, pendampingan, pembimbingan, monitoring litmas, serta pengawasan dan penindakan.
Salah satu peserta dari Sumatera Utara, Mathtrios Zulhidayat Hutasoit, berharap SDP jangan hanya tentang lapas, rutan, rupbasan, dan bapas, namun juga kantor wilayah (kanwil). Apalagi kini kanwil didelegasikan untuk tanda tangan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat.
"Kuncinya adalah penginputan data harus lengkap dari awal. Harus sempurna, baru konsolidasi agar tidak ada pemalsuan data litmas," harapnya.
Ia juga meminta klien yang alpa melakukan bimbingan tiga kali berturut-turut agar bisa "dikunci." Ini diakuinya akan mempermudah kanwil dalam melakukan pengawasan dan pengendalian di lapangan.** (IR)
What's Your Reaction?






