Sejak 2016, Pos Bapas Rengat Dampingi 2 Anak Dibawah Umur Hadapi Jeratan Hukum

RENGAT- Sepanjang Januari 2016, Bapas (Balai Pemasyarakatan) Pekanbaru melalui Pos Bapas Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, tengah melakukan pendampingan terhadap 2 anak dibawah umur yang terlibat masalah hukum. Kepala Pos Bapas Rengat Rudinur menjawab GoRiau.com, Jumat (5/2/2016) menyebutkan bahwa, sejak Januari 2016, pihaknya tengah melakukan pendampingan terhadap dua anak yang terbelit proses hukum. Dua anak tersebut yaitu, HS (17) dan T (16). HS merupakan warga Lintas Barat Jambi yang ditangkap atas kasus pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Batang Gangasal. Sedangkan T merupakan warga Kecamatan Lubuk Batu Jaya yang tersandung kasus asusila. Disebutkan Rudinur, dalam membentu keduanya, pihaknya telah mengupayakan jalur diversi atau pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan ditingkat penyidik Kepolisian, namun sayangnya diversi yang diupayakan tidak tercapai. Kendati demikian, pihaknya akan tetap m

Sejak 2016, Pos Bapas Rengat Dampingi 2 Anak Dibawah Umur Hadapi Jeratan Hukum
RENGAT- Sepanjang Januari 2016, Bapas (Balai Pemasyarakatan) Pekanbaru melalui Pos Bapas Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, tengah melakukan pendampingan terhadap 2 anak dibawah umur yang terlibat masalah hukum. Kepala Pos Bapas Rengat Rudinur menjawab GoRiau.com, Jumat (5/2/2016) menyebutkan bahwa, sejak Januari 2016, pihaknya tengah melakukan pendampingan terhadap dua anak yang terbelit proses hukum. Dua anak tersebut yaitu, HS (17) dan T (16). HS merupakan warga Lintas Barat Jambi yang ditangkap atas kasus pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Batang Gangasal. Sedangkan T merupakan warga Kecamatan Lubuk Batu Jaya yang tersandung kasus asusila. Disebutkan Rudinur, dalam membentu keduanya, pihaknya telah mengupayakan jalur diversi atau pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan ditingkat penyidik Kepolisian, namun sayangnya diversi yang diupayakan tidak tercapai. Kendati demikian, pihaknya akan tetap memberikan pendampingan hukum hingga proses peradilan selesai. "Walau diversinya tidak tercapai karena korban tidak bisa menerima, namun kita akan tetap memberikan pendampingan hukum terhadap mereka hingga proses peradilan," tegas Rudinur. Dijelaskan Rudinur yang juga Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Rengat itu, bagi anak dibawah umur, pendampingan hukum dari Bapas saat menjalani proses hukum merupakan hak semua anak. "Sedangkan upaya diversi bagi anak dibawah umur yang terbelit masalah hukum, jika ancaman hukumannya dibawah tujuh tahun, maka diversi wajib kita lakukan mulai dari penyidik kepolisian, kejaksaan dan pengadilan," tuturnya. Namun sambung. Rudinur, jika ancaman hukuman yang mereka langgar diatas tujuh tahun, diversi boleh tidak dilakukan. "Bagi kedua anak yang kita dampingi saat ini, diversi boleh tidak dilakukan, karena ancaman hukuman mereka diatas tujuh tahun," pungkasnya menjelaskan.*** Sumber: GoRiau.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0