Sekapur Sirih Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-57 Tahun 2021

Sekapur Sirih Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-57 Tahun 2021

Salam Pancasila

 

Pemasyarakatan merupakan keluarga dan rumah saya. Pemasyarakatan sangat dekat dengan saya karena sepanjang karier juga pernah sebagai sipir, jabatan pertama sebagai Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan, dan jabatan lainnya hingga lama bekerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Saya juga telah mengikuti Diklat Latganispas dan berbagai diklat, kursus, seminar, dan pelatihan terkait. Tentu saya tidak bisa melupakan Pemasyarakatan yang sejauh ini saya nilai berhasil dalam upaya memperbaiki diri tanpa henti. Ayo warga Pemasyarakatan, selalu berinovasi, berkreativitas tanpa batas.

 

Seperti perayaan sebelumnya, Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-57 Tahun 2021 ini jadi refleksi perjalanan panjang Pemasyarakatan dalam mengemban tugas dan fungsi dalam Sistem Pemasyarakatan. Namun, situasi sekarang tidak jauh berbeda dengan tahun lalu di mana kita masih diuji oleh pandemi COVID-19. Kondisi riilnya, semua aspek Pemasyarakatan akan terus melakukan upaya penyelamatan, pencegahan, dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Saya berharap segala kesulitan tidak mengendurkan semangat jajaran Pemasyarakatan untuk tetap memberikan pelayanan prima.

 

Hari ini 57 tahun lalu, Pemasyarakatan lahir sebagai sistem perlakuan terhadap narapidana di mana momentum peringatan ini seyogyanya jadi ajang instropeksi sekaligus memperkokoh komitmen seluruh insan Pemasyarakatan. Seperti kita ketahui bersama, istilah Pemasyarakatan pertama kali diungkap oleh Menteri Kehakiman, Sahardjo, pada 5 Juli 1963. Beliau bilang, Pemasyarakatan merupakan tujuan dari pidana penjara.

 

Waktu berjalan, Pemasyarakatan mengganti istilah kepenjaraan. Tujuannya sebagai pengejawantahan keadilan untuk mencapai reintegrasi sosial dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan. Konsep ini lantas dikokohkan dan diperkuat melalui Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

 

Pada kesempatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke 57 Tahun 2021 ini, mohon dengan hormat izinkan saya mengingatkan beberapa prinsip yang tidak dapat ditawar oleh rekan-rekan Pemasyarakatan.

 

Pertama, integritas. Jajaran dalam posisi apapun harus memiliki komitmen moralitas antikorupsi dan antinarkoba. Selalu ditanamkan itikad, bekerja, dan berprasangka baik (positive thinking).

 

Kedua, tidak bosan meningkatkan kapasitas belajar agar lebih menguasai kemampuan teknis permasalahan.

 

Ketiga, tingkatkan kemampuan akseptabilitas dalam membangun jejaring dan koordinasi, serta mampu beradaptasi dan bekerja sama secara tim (lebih baik super team dari pada super man/manusia super individualistis).

 

Keempat, profesionalitas dan loyalitas, serta mampu menjabarkan kebijakan pimpinan secara efektif, cepat, dan tepat.

 

Kelima, menerapkan gerakan Pancasila dalam tindakan dan bekerja dengan hati.

 

Apapun itu, saya yakin jajaran Pemasyaratan sudah bekerja keras dalam mewujudkannya. Di sisi lain, sudah menjadi rahasia umum di era demokrasi ini kritikan masih saja ada meski kinerja sudah baik. Saya berharap dapat diterima dengan hati lapang dan ikhlas. Misalnya saja, problem menahun overcrowded, syarat pembinaan narapidana berupa saksi pelaku yang bekerja sama (justice collabolator).

 

Dari sisi makro struktural, masalah Sistem Pemasyarakatan erat dengan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System). Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan bagian dari Sistem Pemasyarakatan yang berfungsi sebagai pelaksana pidana berdasarkan putusan hakim. Sejatinya, posisi Lapas sebatas menerima narapidana dan titipan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan.

 

Banyak dari kejahatan yang diteruskan ke penjara berdasarkan putusan hakim sejatinya masih bisa diperdebatkan, seperti kejahatan terkait properti yang masuk kategori sangat ringan atau murni pengguna narkoba, juga saksi pelaku yang bekerja sama.

 

Saya berpandangan, memberikan efek jera terhadap kejahatan atau kejahatan luar biasa dalam bentuk pemidanaan harus dilihat sebagai tanggung jawab kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan secara bersamaan. Saat ini masih ada kesan kebuntuan harapan perlawanan atas korupsi dan narkoba melalui tangan penegak hukum, polisi, jaksa, dan hakim dialihkan bebannya kepada Lapas. Padahal, filosofi Pemasyarakatan melihat Remisi, Asimilasi, dan Pembebasan Bersyarat adalah bagian penting dari upaya reintegrasi dan restorasi sosial.

 

Pada akhirnya, pembenahan Sistem Pemasyarakatan juga membutuhkan political will dari pemerintah dan wakil rakyat. Sistem Pemasyarakatan tidak hanya soal pemenuhan kebutuhan narapidana di hotel prodeo, melainkan bagaimana membentuk desistensi terhadap kejahatan atau mencegah pengulangan yang berujung pada memelihara rasa aman dan nyaman masyarakat.

 

Akhir kata, tantangan makin berat dan tuntutan masyarakat makin tinggi. Saya berharap seluruh jajaran Pemasyarakatan tetap semangat bekerja dan berkinerja riil. Tidak lupa memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara positif dalam rangka penguatan tata laksana, pelayanan, perawatan, pengamanan, dan aspek lain.

 

Secara pribadi, saya akan tetap sekuat tenaga mendukung jajaran Pemasyarakatan, baik secara moril maupun hal teknis sesuai kapasitas saya saat ini dan masa datang.

 

Terima kasih.

Dirgahayu Pemasyarakatan Ke-57 Tahun 2021

Salam Pancasila

 

 

Penulis: Karjono Atmoharsono (Sekretaris Utama BPIP)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0