Sertifikasi Elektronik Bantu Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan

Jakarta, INFO_PAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) yang diwakili oleh Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama, Aman Riyadi, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepala Balai Sertifikasi Elektronik Balai Sertifikasi Nasional Badan Siber dan Sandi Negara, Anton Setiyawan. Disaksikan oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Asminan Mirza Zulkarnain, penandatanganan itu berlangsung pada Rabu (14/2) di Graha Bhakti Pemasyarakatan. MoU tersebut terkait penggunaan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan agar menjadi lebih mudah dan efisien. Dikatakan Aman Riyadi, sertifikat elektronik merupakan salah satu cara memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik dalam mendukung tata pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik. Apalagi pemanfaatan sertifikat elektronik telah diamanatkan oleh Un

Sertifikasi Elektronik Bantu Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan
Jakarta, INFO_PAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) yang diwakili oleh Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama, Aman Riyadi, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepala Balai Sertifikasi Elektronik Balai Sertifikasi Nasional Badan Siber dan Sandi Negara, Anton Setiyawan. Disaksikan oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Asminan Mirza Zulkarnain, penandatanganan itu berlangsung pada Rabu (14/2) di Graha Bhakti Pemasyarakatan. MoU tersebut terkait penggunaan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan agar menjadi lebih mudah dan efisien. Dikatakan Aman Riyadi, sertifikat elektronik merupakan salah satu cara memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik dalam mendukung tata pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik. Apalagi pemanfaatan sertifikat elektronik telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. [caption id="attachment_56295" align="aligncenter" width="300"] kerja sama Ditjen PAS serta Badan Siber dan Sandi Negara[/caption] “Setiap penyelenggaraan transaksi elektronik dalam lingkup publik atau privat yang menggunakan sistem elektronik untuk kepentingan pelayanan publik wajib menggunakan sertifikat keandalan dan/atau sertifikat elektronik,” tutur Aman. Ruang lingkup kerja sama ini nantinya meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada Ditjen PAS, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik. Sementara itu, Kepala Balai Sertifikasi Elektronik Balai Sertifikasi Nasional Badan Siber dan Sandi Negara, Anton Setiyawan, mengharapkan kerja sama ini mampu meningkatkan sistem teknologi informasi yang ada pada Ditjen PAS menjadi lebih baik, bersaing, dan aman. Pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan paparan mengenai pemanfaatan dan pengelolaan sertifikat elektronik serta bagaimana membangun kesadaran keamanan informasi oleh Kepala BSrE Lemsaneg, Anton. “Penggunaan sertifikat elektronik diharapkan mampu memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik dalam mendukung tata pemerintahan yang dilaksanakan secara elektronik," harapnya.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0