Sesditjenpas: Pemasyarakatan Butuh Strategi Khusus Demi Pencapaian Kinerja Tahun 2024

Sesditjenpas: Pemasyarakatan Butuh Strategi Khusus Demi Pencapaian Kinerja Tahun 2024

Jakarta, INFO_PAS – Jajaran Pemasyarakatan perlu menerapkan beberapa strategi khusus yang berhubungan dengan pencapaian kinerja meliputi identifikasi kendala, perbaikan terhadap capaian kinerja, dan penyusunan rencana kinerja pada tahun 2024. Hal ini menindaklanjuti hasil Reviu Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) periode tahun 2020-2024 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta dalam rangka percepatan kinerja tahun 2024.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas), Anak Agung Gde Krisna, kala membuka “Rapat Koordinasi Capaian Kinerja Bidang Pemasyarakatan Tahun 2023”, Senin (20/11) di Hotel Mercure Batavia, Jakarta.  Rencananya, kegiatan tersebut akan berlangsung selama tiga hari hingga Rabu (22/11) mendatang.

“Tindak lanjut dari hasil reviu tersebut telah dilakukan penyesuaian terhadap Renstra Kemenkumham dan tidak terlepas pula penyesuaian terhadap Renstra eselon satu di bawahnya, termasuk Ditjenpas. Hasil penyesuaian tersebut rencananya akan diimplementasikan pada tahun 2024, namun belum bisa kami sampaikan karena dokumen perubahannya masih dalam proses legalisasi,” jelas Agung Krisna.

Sesditjenpas berujar implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada jajaran Pemasyarakatan secara tepat, optimal, dan bersinergi diharapkan mampu meningkatkan nilai kinerja organisasi. Selain itu, dalam mencapai tujuan organisasi tentunya banyak kemungkinan yang dapat menghambat pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.

“Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) diharapkan mampu mengatasi hambatan dalam pencapaian visi dan misi organisasi dengan menentukan strategi yang dijalankan untuk mengelola risiko beserta potensinya,” harapnya.

Sesditjenpas menambahkan bahwa dalam mewujudkan SAKIP yang baik, salah satunya melalui Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJiP) yang akuntabel yang di dalamnya menggambarkan capaian kinerja dengan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan serta menggunakan perhitungan yang tepat melalui formulasi perhitungan yang tertuang dalam manual indikator kinerja yang telah ditetapkan. Ia juga mengingatkan arah kebijakan penganggaran saat ini tidak lagi menerapkan Money Follow Function, tetapi lebih terhadap perencanaan anggaran yang berorientasi kepada Money Follow Program. Konsep ini merupakan pendekatan penganggaran agar dapat lebih fokus kepada capaian program atau kegiatan yang menghasilkan kebermanfaatan.

“Kami imbau kepada peserta agar mengikuti kegiatan ini secara sungguh-sungguh dan mencermati materi-materi yang akan disampaikan oleh narasumber,” pesan Agung Krisna.

Sebelumnya, Kepala Bagian Program dan Pelaporan Ditjenpas, Dimas Krisna S., melaporkan “Rapat Koordinasi Capaian Kinerja Bidang Pemasyarakatan Tahun 2023” diikuti 111 peserta yang terdiri dari Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Operator Wilayah pada seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham, serta jajaran struktural dan staf Bagian Evaluasi dan Pelaporan Ditjenpas. Hadir pula Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham, serta perwakilan dari Komisi Permberantasan Korupsi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Yayasan Siklus.

Dimas menyampaikan maksud diselenggarakannya kegiatan ini antara lain tindak lanjut hasil Reviu Renstra Kemenkumham periode tahun 2020-2024, terhadap capaian kinerja dan penyusunan rencana kinerja pada tahun 2024, serta pengimplementasian SAKIP pada jajaran Pemasyarakatan secara tepat, optimal, dan bersinergi. “Kegiatan ini juga bertujuan sebagai penerapan SPIP untuk mengatasi hambatan dalam pencapaian visi dan misi organisasi dengan menentukan strategi yang dijalankan untuk mengelola risiko beserta potensinya dan penguatan penerapan Manual Indikator Kinerja Utama Pemasyarakatan pada LKJiP,” urainya.

Ia mengingatkan kembali bahwa Ditjenpas merupakan pemangku kebijakan dalam penyusunan anggaran di bidang Pemasyarakatan. “Anggaran tersebut dapat terlaksana, termonitor, dan terlaporkan secara baik melalui laporan kinerja sehingga dapat menggambarkan capaian kinerja Pemasyarakatan secara komperhensif, baik itu dari segi kinerja maupun anggaran,” jelas Dimas.

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0