Sigap Tangani Persoalan UPT Pemasyarakatan Kalteng, Ditjenpas Diapresiasi Komisi XIII DPR RI

Sigap Tangani Persoalan UPT Pemasyarakatan Kalteng, Ditjenpas Diapresiasi Komisi XIII DPR RI

Palangka Raya, INFO_PAS – Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengapresiasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) atas respon cepat dan sigap terhadap persoalan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya. Hal tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi XIII di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (26/2). 

“Kami mengapresiasi Ditjenpas yang sigap menindaklanjuti persoalan dugaan pungutan liar (pungli) dan pelanggaran integritas pegawai ini secara komprehensif melalui proses pemeriksaan, klarifikasi, penanganan, konsultasi, dan koordinasi, serta telah merekomendasikan penjatuhan disiplin sedang dan berat sesuai prosedur yang berlaku,” puji Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti.

Untuk itu, Komisi XIII DPR RI meminta seluruh jajaran harus konsisten melakukan pengawasan, pemantauan, dan pembinaan kepada seluruh pegawai dalam mencegah dan menindak berbagai pelanggaran, terutama peredaran narkoba dan pungli. Selain itu, mereka juga meminta setiap penyelenggaraan Pemasyarakatan, baik pelayanan, pembinaan, bimbingan kemasyarakatan, perawatan, dan pengamanan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Standar Operasional Prosedur, dan peraturan lainnya.

Hal ini disambut baik oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi. Menurut Dirjenpas, pihaknya serius menangani permasalahan di Kalimantan Tengah dengan sesegera mungkin membentuk tim. Ia mengungkapkan Direktorat Kepatuhan Internal serta Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas telah 10 hari berada di Kalimantan Tengah untuk melakukan pemeriksaan. Proses ini juga dibantu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

“Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto, dan jajaran sudah berkomitmen mendukung kebijakan Presiden RI yang dijabarkan menjadi 13 Program Akselerasi, salah satunya tidak ada narkoba di lingkungan Pemasyarakatan. Apabila ada yang melanggar, akan diberi sanksi berat,” tegas Mashudi. 

Menurutnya, pihaknya juga berkomitmen terus berbenah diri dalam membangun perbaikan layanan pada seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan secara konsisten dan berlandaskan prinsip-prinsip profesionalisme, termasuk mengedepankan manajemen kinerja yang seimbang melalui pemberian reward bagi petugas berprestasi dan punishment yang adil bagi mereka yang melanggar aturan. Hal ini berlaku bagi siapapun tanpa terkecuali, termasuk para pejabat. 

“Setiap serah terima jabatan pasti ada pakta integritas yang ditandatangani. Jika tidak siap dan melanggar, maka akan dinonaktifkan,” tegas Dirjenpas. 

Selain itu, guna mencegah peredaran narkoba, Lapas dan Rutan juga telah menetapkan kebijakan zero handphone. Sebagai gantinya, telah disediakan fasilitas warung telekomunikasi bagi Warga Binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga yang diawasi dengan sistem yang baik. (afn)
 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
27
funny
0
angry
0
sad
3
wow
0