Silaturahmi dengan Sultan Buton, Kabapas Baubau Paparkan Program Kelayan Binter dan Rencana Kerja Sama

Silaturahmi dengan Sultan Buton, Kabapas Baubau Paparkan Program Kelayan Binter dan Rencana Kerja Sama

Baubau, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau terus perkuat sinergi antara Pemasyarakatan, pemangku adat, dan dunia akademis. Untuk itu, Kepala Bapas Baubau, Mustar Taro, beserta jajaran lakukan silaturahmi dengan Sultan Buton, YMP. H. L.M. Sjamsul Qamar, yang juga menjabat Rektor Universitas Dayanu Ikhsanuddin (Unidayan) Baubau pada Kamis (29/10).

Dalam pertemuan tersebut, Mustar menyampaikan pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas, khususnya terkait program inovatif Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) yang melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama di 43 kelurahan se-Kota Baubau, serta dinamika penanganan tindak pidana menonjol di wilayah hukum setempat. “Saat ini Bapas Baubau sedang mengintesifkan program Kelayan Binter di mana tokoh masyarakat dan tokoh agama terlibat langsung melakukan pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan. Melalui kolaborasi tersebut diharapkan meningkatkan keberhasilan integrasi dan menurunkan angka residivis,” harapnya.

Selanjutnya, Yang Mulia Paduka Sultan Buton berpesan bahwa seorang pemimpin harus memiliki kepekaan sosial yang tinggi. Keberhasilan integrasi sosial Klien bukan sekedar soal administratif, tetapi ikhtisar moral untuk menyelamatkan anak bangsa agar dapat kemabli diterima dengan baik oleh masyarakat. "Tetaplah semangat dalam melakukan pembimbingan kepada warga dan Klien Pemasyarakatan. Tugas pembimbingan moral dan reintegrasi sosial ini adalah kerja mulia untuk merajut kembali harmoni di tengah masyarakat," pesannya.

Sultan Buton juga menekankan pentingnya pelibatan unsur pemberdayaan masyarakat yang diselaraskan dengan nilai-nilai dan hukum adat lokal. Kearifan lokal masyarakat Buton dinilai sangat efektif dalam menekan angka kriminalitas serta mencegah terjadinya residivisme. ​Selain itu, ia menyoroti relevansi pendekatan kultural dan adat istiadat sebagai instrumen pendukung utama dalam penerapan Keadilan Restoratif dan sistem Pidana Alternatif.

“Dalam sistem hukum adat Buton, penyelesaian perkara atau pelanggaran hukum tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan, melainkan pada pemulihan keharmonisan sosial, pembersihan nama, dan tanggung jawab material melalui mekanisme adat,” lanjut Sultan Buton.

Selanjutnya, dibahas rencana strategis penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bapas Baubau dan Unidayan. Rencananya ​Kerja sama tersebut difokuskan pada penguatan pelaksanaan program Kelayan Binter. Melalui sinergi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya di bidang pengabdian kepada masyarakat, penelitian, serta pendampingan psikososial, kehadiran akademisi Unidayan diharapkan mendongkrak kualitas pembimbingan klien pemasyarakatan secara ilmiah, terukur dan berkelanjutan.

Pendekatan kolaboratif antara Bapas Baubau, Kesultanan Buton, dan Unidayan ini diharapkan menjadi solusi humanis sekaligus preventif dalam menanggulangi permasalahan hukum, serta mewujudkan pembinaan kemasyarakatan yang aman dan berkeadilan di Kota Baubau. (IR)

 

 

Kontributor: Bapas Baubau​

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0