Sistem Peradilan Pidana Anak Mulai Diberlakukan

Undang-Undang RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) telah disahkan Presiden RI pada 30 Juli 2012 dan sesuai pasal 108  UU ini efektif berlaku 2 tahun setelah diundangkan, yaitu 1 Juni 2014. Namun ternyata masih banyak persoalan yang harus diperhatikan, mulai dari kesiapan infrastruktur, SDM dan pembiayaan untuk implementasi UU ini. Hal tersebut mengemuka dalam rapat yang dilaksanakan Biro Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana Setdaprovsu baru-baru ini. Ketua KPAID Provsu, M Zahrin Piliang beserta para praktisi di bidang anak termasuk Forum P5A Sumut, Forum Masyarakat Peduli Autis Sumut, PKPA dan lainnya beserta SKPD dan dari Kepolisian, Kejati, Lapas Anak dan instansi terkait lainnya membahas hal tersebut dengan penuh antusias. Catatan Penting “Ada beberapa catatan penting dalam SPPA ini. Antara lain adanya pengakuan dan kewajiban Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendahulukan upaya Diversi (pengali

Sistem Peradilan Pidana Anak Mulai Diberlakukan
Undang-Undang RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) telah disahkan Presiden RI pada 30 Juli 2012 dan sesuai pasal 108  UU ini efektif berlaku 2 tahun setelah diundangkan, yaitu 1 Juni 2014. Namun ternyata masih banyak persoalan yang harus diperhatikan, mulai dari kesiapan infrastruktur, SDM dan pembiayaan untuk implementasi UU ini. Hal tersebut mengemuka dalam rapat yang dilaksanakan Biro Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana Setdaprovsu baru-baru ini. Ketua KPAID Provsu, M Zahrin Piliang beserta para praktisi di bidang anak termasuk Forum P5A Sumut, Forum Masyarakat Peduli Autis Sumut, PKPA dan lainnya beserta SKPD dan dari Kepolisian, Kejati, Lapas Anak dan instansi terkait lainnya membahas hal tersebut dengan penuh antusias. Catatan Penting “Ada beberapa catatan penting dalam SPPA ini. Antara lain adanya pengakuan dan kewajiban Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendahulukan upaya Diversi (pengalihan) dan keadilan restoratif (restorative justice) bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Juga dinaikkannya batas usia tanggungjawab pidana anak menjadi 12 tahun dari semula 8 tahun serta penahanan hanya diberlakukan terhadap ABH yang berusia 14 tahun dengan ancaman di atas 7 tahun sesuai pasal 32 ayat 2 UU tersebut. Bagi ABH yang belum berusia 14 tahun hanya dijatuhi hukuman Tindakan sebagaimana disebutkan pasal 69 ayat 1,” papar Zahrin. Selain itu, tambahnya, dilakukan pengubahan LP Anak menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan pemerintah juga harus menyiapkan Lembaga Pemasyarakatan Pemuda (LPP), namun jika LPP belum ada maka Kepala LPAK dapat memindahkan anak ke LP Dewasa atas rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan. Juga dengan dibentuknya Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) selama proses peradilan berlangsung berarti penahanan anak hanya boleh ditempatkan di LPAS. Hal lain adalah dibukanya peran serta masyarakat melaporkan pelanggaran hak anak sesuai pasal 93 UU tersebut dan ABH wajib mendapat bantuan hukum serta setelah vonis diputuskan maka putusan wajib diberikan pada hari itu juga pada anak. UU ini juga menuntut adanya pendamping Pembimbing Kemasyarakatan (PK) BAPAS yang bermutu serta Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial yang berbobot dan lulus uji kompetensi pekerja sosial. Berbagai masukan disampaikan peserta rapat dan menyimpulkan pentingnya komitmen bersama untuk meningkatkan perlindungan anak serta koordinasi yang tepat sehingga berbagai persoalan anak dapat diselesaikan dengan mementingkan perlindungan anak.   Sumber: http://analisadaily.com/

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0