SMART FEST, Ajang Aktualisasi Diri Anak & Klien Anak
Jakarta, INFO_PAS – Anak pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) serta Klien Anak pada LPKA, Balai Pemasyarakatan (Bapas), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) unjuk kemampuan dan aktualisasi diri lewat Synergies Modern Art Festival (SMART FEST) yang digelar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Acara tersebut diselenggarakan secara langsung dan virtual ke seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia, Senin (12/4).
SMART FEST diikuti 29 LPKA, 4 Bapas, 1 Lapas, dan 1 Rutan se-Indonesia. Tujuan pelaksanaannya adalah:
- Menjadi suatu aktivitas rangkaian untuk ikut menyemarakan peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-57 dengan menampilkan potensi-potensi dari Anak di UPT Pemasyarakatan;
- Memberikan wadah bagi Anak untuk mengekspresikan diri melalui seni sekaligus memotivasi untuk meraih prestasi dan mendapatkan apresiasi yang positif guna meningkatkan harga diri Anak;
- Menjadi sarana promotif kepada publik tentang Anak yang selama ini sering kali mendapat stigma negatif dari masyarakat; serta
- Membuka peluang untuk dapat mempromosikan sisi lain dari peran dan fungsi Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang selama ini masih sering luput dari perhatian publik.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, menyampaikan pentingnya mengembangkan potensi Anak dan Klien Anak sehingga dapat melatih keterampilan mereka ketika selesai menjalani masa pidananya. “Kita harus memberikan ruang gerak bagi Anak sehingga mereka dapat mengembangkan potensi dan aktualisasi diri,” tegas Reynhard.
Reynhard menyampaikan sejak diberlakukannya Undang-Undang SPPA, Pemasyarakatan terus berupaya memaksimalkan peranannya. Penambahan Bapas di pelbagai kabupaten/kota serta tersedianya LPKA di setiap provinsi merupakan langkah serius dalam mendukung pemenuhan hak-hak Anak Berhadapan dengan Hukum. “Penambahan jumlah Bapas di setiap kota ataupun kabupaten adalah tanggung jawab kami,” ujarnya.
Melalui Undang-Undang SPPA, Indonesia telah menorehkan prestasi dalam mengimplementasikan restorative justice pada penanganan hukum yang melibatkan Anak. “Ini merupakan langkah progresif pemerintah dalam melakukan upaya perlindungan terhadap Anak yang patut kita perjuangkan bersama-sama,” tambah Dirjenpas.
Lebih lanjut, Reynhard menyampaikan restorative justice menekankan pada pentingnya proses pemulihan. Nilai keadilan bukan lagi berkaitan dengan persoalan penjeraan, pembalasan, atau penghukuman, namun menekankan pada proses pemulihan. “Nilai ini sejalan dengan prinsip Pemasyarakatan, yang telah dikemukakan Dr. Sahardjo tepat 57 tahun yang lalu. Hal tersebut adalah bukti bahwa jauh sebelum prinsip restorative justice diberlakukan, Pemasyarakatan sudah mendeklarasikan prinsip-prinsip yang sejalan,” terangnya.
“Pemasyarakatan juga terus menjalin kerja sama dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum terkait dalam mewujudkan sistem peradilan hukum yang berkeadilan dalam mendukung dan mengoptimalkan mekanisme restorative justice,” tambah Reynhard.
Berdasarkan penilaian dewan juri, didapatkan pemenang lompa pada gelaran SMART FEST, yakni:
Lomba Tari
Juara 1: LPKA Mamuju
Juara 2: LPKA Bandung
Juara 3: LPKA Ternate
Lomba Teater/Drama
Juara 1: LPKA Bandung
Juara 2: LPKA Tangerang
Juara 3: Bapas Jakarta Barat
Lomba Musik
Juara 1: LPKA Mamuju
Juara 2: LPKA Kupang
Juara 3: LPKA Bandung
Lomba Puisi
Juara 1: LPKA Samarinda
Juara 2: LPKA Karangasem
Juara 3: LPKA Bandung
Turut hadir dalam cara tersebut antara lain Pimpinan Tinggi Pratama Ditjenpas, Ketua dan Pengurus Dharma Wanita Persatuan Ditjenpas, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Ditjenpas, Country Manager Unicef Indonesia yang diwakili Millen Kidane selaku Kepala Unit Perlindungan Anak dan Ali Aulia Ramy selaku Spesialis Perlindungan Anak, perwakilan instansi atau lembaga pemerintah terkait, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia, serta para seniman profesional yang diwakili Maolani dan Budi Setyo secara virtual.
Ke depannya Pemasyarakatan akan terus berupaya mengoptimalkan perannya. Tidak hanya dalam SPPA, tetapi juga dalam Sistem Peradilan Hukum serta melakukan sinergi dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (O2)