Songsong KUHP Nasional, Bapas Semarang dan Pemkot Salatiga Jalin Kerja Sama Pidana Kerja Sosial Anak
Semarang, INFO_PAS – Songsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Salatiga terkait penunjukan lokasi pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak, Rabu (4/12). Kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi penting bagi pelaksanaan pidana restoratif dan pendekatan penegakan hukum yang humanis.
Nota Kesepakatan antara kedua pihak ditandatangani langsung oleh Kepala Bapas Semarang, Totok Budiyanto, dan Walikota Salatiga, Roby Hernawan. Dalam kesempatan tersebut, Totok menjelaskan bahwa KUHP terbaru menghadirkan hal baru, yaitu pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek untuk tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun. Pendekatan ini menekankan prinsip restoratif, bukan sekadar retributif.
“Pemerintah Kota Salatiga dan Bapas Semarang kini berdiri dalam satu visi dan misi besar menempatkan nilai-nilai kemanusiaan sebagai inti dari pembimbingan dan pengawasan Klien Pemasyarakatan,” ujar Totok Budiyanto.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi dan sinergi dengan pemerintah daerah menjadi kunci suksesnya pelaksanaan pidana kerja sosial dan penegakan hukum yang humanis.
Walikota Salatiga, Roby Hernawan, mengapresiasi langkah Bapas Semarang tersebut. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini akan mendukung penegakan hukum di wilayah Kota Salatiga, khususnya bagi Warga dan Anak yang menjalani pidana alternatif. “Pemerintah Kota Salatiga akan mendukung pelaksanaan KUHP Nasional, terutama pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi Anak,” terang Roby.
Selain itu, Bapas Semarang juga terus menjajaki pembentukan Pos Bapas di Kota Salatiga. Pos Bapas ini berfungsi sebagai titik layanan untuk mendekatkan pembimbingan kemasyarakatan kepada masyarakat, khususnya di daerah yang jauh dari kantor induk. Dengan keberadaan Pos Bapas, pelayanan menjadi lebih mudah diakses sekaligus menjadi embrio pembentukan Bapas di setiap kabupaten/kota.
Kerja sama ini diharapkan memperkuat penerapan KUHP Nasional di tingkat daerah sekaligus menghadirkan pembinaan pemasyarakatan yang lebih efektif, humanis, dan dekat dengan masyarakat. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Semarang
What's Your Reaction?


