Dirjenpas Instruksikan Pemasyarakatan se-Indonesia Perkuat Koordinasi Dukung PHTC

Jakarta, INFO_PAS - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, meminta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan seluruh Indonesia memperkuat koordinasi, pengawasan, dan kinerja Pemasyarakatan dalam mendukung program pemerintah, termasuk Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan Dirjenpas secara virtual, Jumat (29/8).
Dalam arahannya, Dirjenpas menekankan pentingnya sinergi dengan TNI dan Polri untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan di UPT Pemasyarakatan. “Pemasyarakatan tidak bisa bekerja sendiri. Kita tetap butuh dukungan dari Aparat Penegak Hukum lainnya, seperti TNI dan Polri, agar keamanan dan ketertiban tetap terjaga,” ujarnya.
Selain itu, Dirjenpas mendorong penguatan kerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Hal ini sekaligus menyambut agenda nasional penanaman pohon kelapa yang akan dipusatkan di Nusakambangan dan dilaksanakan serentak dari seluruh Kanwil Ditjenpas pada 9 September 2025 mendatang. “Penanaman pohon kelapa ini merupakan upaya kita mendukung program ketahanan pangan sesuai semangat PHTC,” tegasnya.
Dirjenpas mendorong agar pengelolaan Primer Koperasi Pemasyarakatan Indonesia dilakukan secara profesional dan transparan. Ia menegaskan harga produk koperasi tidak boleh melebihi harga pasar.
“Hasil dari pengelolaan koperasi ini akan kita gunakan untuk mendukung kesejahteraan petugas dan Warga Binaan. Sebagiannya juga digunakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” imbuh Mashudi.
Tak lupa, ia meminta produk UMKM karya Warga Binaan didaftarkan hak merek, diuji laboratorium, dan memperoleh sertifikasi halal. Hal ini menjadi langkah penting untuk memperluas pasar produk pembinaan.
Kegiatan sosial, seperti bakti sosial dan donor darah yang melibatkan Warga Binaan juga ditekankan untuk selalu melalui mekanisme sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sehingga terjamin transparansi dan akuntabilitas. Program Jumat Berkah pun diminta terus dilaksanakan secara konsisten sebagai wujud kepedulian di lingkungan Pemasyarakatan.
Menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru pada 2 Januari 2026, Dirjenpas mengarahkan Balai Pemasyarakatan dan Kanwil Ditjenpas menjalin sinergi dengan pemerintah daerah, KPK, maupun Kejaksaan terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Terakhir, Mashudi mengajak seluruh jajaran untuk menjaga kekompakan dan keharmonisan. Menurutnya, semangat kebersamaan akan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, ketahanan pangan, dan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan arah kebijakan PHTC Presiden Prabowo Subianto. (afn)
What's Your Reaction?






