Bapas Yogya Hadiri Rapat Koordinasi Regional Program Rehabilitasi Sosial Anak 2019 Di Magelang Jawa Tengah

  Yogyakarta, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Yogyakarta,  turut andil dalam Rapat Koordinasi Regional PROGRESA (Program Rehabilitasi Sosial Anak)  2019  yang diselenggarakan oleh BRSAMPK (Balai Rehabilitasi Sosial Anak  yang Memerlukan Perlindungan Khusus ) "ANTASENA" Magelang Jawa Tengah di Hotel Grand Artos Magelang, Kamis (2/5) hingga Jumat (3/5). Pada Rapat Koordinasi tersebut, Bapas Yogyakarta diwakili oleh Pembimbing Kemasyarakatan Muda, Farid E. Susanta. Rakor diadakan terkait dengan sosialisasi  perubahan   nomenklatur dari semula bernama Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) ' Antasena Magelang menjadi  BRSAMPK " Antasena" Magelang.  Atas  perubahan nomenklatur tersebut maka terjadi perubahan pula konsentrasi dan jenis  layanan rehabilitasi sosial anak. Sejak Januari 2019, BRSAMPK sempat beberapa saat tidak menerima rujukan Ànak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Namun, melalui Rakor ini, berdasarkan pertimbangan bahwa  penanganan

Bapas Yogya Hadiri Rapat Koordinasi Regional Program Rehabilitasi Sosial Anak 2019 Di Magelang Jawa Tengah
  Yogyakarta, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Yogyakarta,  turut andil dalam Rapat Koordinasi Regional PROGRESA (Program Rehabilitasi Sosial Anak)  2019  yang diselenggarakan oleh BRSAMPK (Balai Rehabilitasi Sosial Anak  yang Memerlukan Perlindungan Khusus ) "ANTASENA" Magelang Jawa Tengah di Hotel Grand Artos Magelang, Kamis (2/5) hingga Jumat (3/5). Pada Rapat Koordinasi tersebut, Bapas Yogyakarta diwakili oleh Pembimbing Kemasyarakatan Muda, Farid E. Susanta. Rakor diadakan terkait dengan sosialisasi  perubahan   nomenklatur dari semula bernama Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) ' Antasena Magelang menjadi  BRSAMPK " Antasena" Magelang.  Atas  perubahan nomenklatur tersebut maka terjadi perubahan pula konsentrasi dan jenis  layanan rehabilitasi sosial anak. Sejak Januari 2019, BRSAMPK sempat beberapa saat tidak menerima rujukan Ànak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Namun, melalui Rakor ini, berdasarkan pertimbangan bahwa  penanganan anak yg memerlukan perlindungan khusus menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, maka keran sebagai rujukan ABH dibuka kembali. Sejalan dengan Peluang yg dibuka kembali itulah kemudian para peserta banyak menyampaikan masukan-masukan kepada BRSAMPK Antasena. "Antasena sudah lama menjadi tempat rujukan ABH utama bagi  Bapas  Yogyakarta dan kita sangat mengapresiasi  perubahan kebijakan ini," ungkap Farid mengawali masukannya dalam Rapat Koordinasi tersebut. Lebih lanjut, Farid menyampaikan sejumlah harapan agar Antasena lebih menyederhanakan prosedur dan persyaratan dalam menerima rujukan ABH. " Dari awal kita sudah dituntut untuk memberikan rekomendasi terhadap ABH melalui Penelitian Kemasyarakatan," ungkapnya. Apa yang menjadi pemikiran  Bapas Yogya tersebut, kemudian diamini dan didukung oleh perserta Rakor lainnya terutama dari Bapas Bojonegoro dan  Bapas Madiun. Peserta dari Bapas memang paling antusias memberikan masukan, karena memang selama ini Bapaslah yang paling berkepentingan dengan tempat rujukan Anak Berhadapan dengan Hukum. Di akhir acara Farid menyampaikan pesan  agar para peserta kembali menengok  UU. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang secara tegas mengatur pembagian tugas masing-masing instansi di dalam menangani ABH. “ Di undang-diundang itu telah diatur secara  jelas mana tugas Bapas (PK) dan mana Dinas Sosial (Sakti Peksos),“ ungkapnya. Rapat Koordinasi itu sendiri dihadiri oleh instansi-instansi yang selama ini banyak berkepentingan dengan BRSAMPK  Antasena Magelang. Hadir perwakilan Bapas dari  Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogyakarta. Selain itu juga wakil dari sebagian wilayah Dinas Sosial Kabupaten/Kota Jawa Timur, Jawa Tengah dan Yogyakarta, Sakti Peksos, Wakil Kejaksaan dan  wakil  PPA Polres Magelang. Di akhir sesi Rakor kemudian dihasilkan kesepakatan yaitu masing – masing pihak yang hadir diminta untuk mensosialisasikan hasil-hasil Rakor, terutama jenis-jenis pelayanan BRSAMPK terhadap  anak yang memerlukan perlindungan khusus dan  Tugas, Pokok dan Fungsi BRSAMPK dengan nomenklatur baru. Disepakati  pula supaya koordinasi lintas sektoral semakin ditingkatkan untuk menangani kasus-kasus Anak Berhadapan dengan Hukum. Diakui oleh Kepala Balai, Ruh Sunyoto, bahwa BRSAMPK tidak akan dapat bekerja sendiri, sehingga harus bekerja secara lintas sektoral.   Kontributor : Bapas Yogyakarta  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0