SOP Optimalisasi Layanan Kunjungan Nusakambangan Berbasis Teknologi Informasi
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-03.TI.01.01 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Optimalisasi Layanan Kunjungan Nusakambangan berbasis Teknologi Informasi
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2016
What's Your Reaction?






