Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru, Pemasyarakatan Kaltim Siap Wujudkan Hukum yang Selaras

Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru, Pemasyarakatan Kaltim Siap Wujudkan Hukum yang Selaras

Balikpapan, INFO_PAS – Pemasyarakatan Kalimantan Timur siap wujudkan hukum yang selaras berdasarkan KUHM dan KUHAP Baru. Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Timur, Endang Lintang Hardiman, pada Sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Undang-Undang Penyesuaian Pidana, Selasa (10/2).

"Melalui kegiatan yang terlaksana ini, kita semua, baik instansi dan lembaga pemerintah maupun pihak yang terlibat lainnya sama-sama berharap agar ke depannya pelaksanaan penerapan hukum dapat selaras. Melalui KUHP dan KUHAP terbaru, hal ini diharapkan mewujudkan hukum berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat di Kalimantan Timur,” harap Kakanwil.

Sosialisasi yang diinisiasi Kepolisian Daerah Kalimatan Timur itu menghadirkan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej sebagai narasumber. Ia menyampaikan KUHP dan KUHAP terbaru bertujuan untuk menghapus hukuman penjara, dan menggantikan dengan tindakan yang lebih manusiawi melalui kerja sosial dengan tujuan reintegrasi sosial.

"Aparat Penegak Hukum (APH) kini memiliki peran yang setara dengan nilai koordinasi yang lebih jelas. Dengan adanya KUHP dan KUHAP Baru, dapat menghindari ego sektoral. Seluruh APH wajib berpedoman pada Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana karena terdapat 55 item perubahan terhadap ketentuan dalam KUHP Baru," tegas Eddy.

Disampaikan pula pada prinsipnya KUHAP Baru diciptakan untuk melindungi individu dari potensi kesewenang-wenangan APH. ” KUHP terbaru juga mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi dengan menghapus pidana sebagai sarana balas dendam serta menguatkan tujuan reintegrasi sosial guna mengurangi permasalahan overcrowded di Lapas dan Rutan,” tutur Eddy.

Wamenkum juga menekankan pentingnya koordinasi antar APH yang kini memiliki peran setara dengan mekanisme koordinasi yang lebih jelas. Dengan diberlakukannya KUHAP Baru, diharapkan tidak ada lagi ego sektoral dan tercipta kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana nasional.

Sosialisasi berlangsung dengan interaktif melalui sesi tanya jawab sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung implementasi pembaruan hukum pidana di Indonesia. Turut hadir seluruh unsur APH dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Imigrasi, Advokat, Akademisi dan lainnya, termasuk Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. (IR)

 

Kontributor: Kanwil Ditjenpas Kaltim

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0