Sosialisasi UU SPPA Kanwil Sulut Dihadiri 3 Staf Ahli Menkumham

Manado, INFO_PAS – Kota Nyiur Melambai, Manado, mendapat kehormatan menjadi salah satu daerah yang melaksanakan Sosialisasi tentang Fungsi Keadilan Restoratif dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Rabu (25/11). Tak tanggung-tanggung, sosialisasi ini dihadiri tiga Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, yakni Wicipto Setiadi selaku Staf Ahli Menteri Bidang Sosial, Ma’mun yang merupakan Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, dan F. Haru Tamtomo yang menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Keamanan. “Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah memberikan pemahaman dan menyatukan persepsi kepada seluruh instansi penegak hukum di Sulawesi Utara dan sejumlah SKPD Provinsi Sulawesi Utara mengenai UU SPPA,” tutur Wicipto. Ia pun berharap walaupun kegiatan ini hanya dilaksanakan satu, namun bisa diikuti dengan baik oleh seluruh peserta dan menghasilkan hasil yang baik pula dalam penegakan hukum.

Sosialisasi UU SPPA Kanwil Sulut Dihadiri 3 Staf Ahli Menkumham
Manado, INFO_PAS – Kota Nyiur Melambai, Manado, mendapat kehormatan menjadi salah satu daerah yang melaksanakan Sosialisasi tentang Fungsi Keadilan Restoratif dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Rabu (25/11). Tak tanggung-tanggung, sosialisasi ini dihadiri tiga Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, yakni Wicipto Setiadi selaku Staf Ahli Menteri Bidang Sosial, Ma’mun yang merupakan Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, dan F. Haru Tamtomo yang menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Keamanan. “Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah memberikan pemahaman dan menyatukan persepsi kepada seluruh instansi penegak hukum di Sulawesi Utara dan sejumlah SKPD Provinsi Sulawesi Utara mengenai UU SPPA,” tutur Wicipto. Ia pun berharap walaupun kegiatan ini hanya dilaksanakan satu, namun bisa diikuti dengan baik oleh seluruh peserta dan menghasilkan hasil yang baik pula dalam penegakan hukum. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Rosman Siregar mengatakan bahwa pihaknya sudah melaksanakan beberapa kegiatan menyangkut UU SPPA. “Pada 5 Agustus 2015 lalu, Lembaga Pemasyarakatan Anak Tomohon telah berubah nomenklatur menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Acara tersebut juga dihadiri langsung oleh Walikota Tomohon beserta jajaran SKPD Kota Tomohon,” jelasnya. (IR) Kontributor: Divisi PAS Sulut

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0