Sosialisasikan UU No.16 Tahun 2011, Rutan Ambon Gandeng LBH Humanum

Sosialisasikan UU No.16 Tahun 2011, Rutan Ambon Gandeng LBH Humanum

Ambon, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humanum sosialisasikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 kepada Warga Binaan, Jumat (26/1). Dikatakan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Rido Sahertian, bantuan hukum kepada Warga Binaan bertujuan menjamin hak untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusuonal bagi setiap warga negara, serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

“Terima kepada LBH Humanum Kota Ambon yang telah memberikan sosialisasi kepada Warga Binaan kami. Semoga mereka yang saat ini sedang dalam proses tahap persidangan dapat memperoleh bantuan hukum secara gratis,” harap Rido.

Sementara itu, Dino Huliselan selaku narasumber menjelaskan sosialisasi yang dilakukan kepada Warga Binaan ini terkait latar belakang lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 agar mereka mengetahui mekanisme mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma. Dalam undang-undang tersebut mengatur syarat-syarat mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma berupa pengajuan surat keterangan tidak mampu dan keterangan domisili dari desa atau kelurahan.

"Ada dua jenis kegiatan dalam sosialisasi ini antara lain litigasi dan nonlitigasi," ucap Dino seraya menjelaskan LBH Humanum merupakan salah satu dari lembaga bantuan hukum di Maluku yang dipercaya pemerintah untuk memberikan pendampingan hukum gratis karena sudah lolos verifikasi dan akreditasi dengan masa berlaku tahun 2022-2024.

Selanjutnya, ia menjelaskan pendampingan hukum dilakukan LBH hingga proses banding ke pengadilan tinggi dan upaya hukum luar biasa berupa kasasi dan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung yang disebut proses pendampingan secara litigasi. Sementara itu, kegiatan nonlitigasi berupa penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan pemberdayaan masyarakat, seperti tata cara sidang perkara pidana, mediasi, negosiasi, investigasi kasus, upaya perdamaian di luar pengadilan, maupun pendampingan hukum di luar pengadilan. (IR)

 

Kontributor: Rutan Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0