SPPN, Terobosan Baru Transparansi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Penuhi Hak Narapidana

SPPN, Terobosan Baru Transparansi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Penuhi Hak Narapidana

Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bekerja sama dengan Center for Detention Studies terus berupaya meningkatkan manajemen narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), salah satunya menyusun Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Dipimpin oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Thurman Hutapea, sosialisasi SPPN dilaksanakan terpusat dari Ruang Rapat Dr. Saharjo, Ditjenpas, Jumat (18/2) serta diikuti secara virtual oleh perwakilan petugas dari Lapas dan Rutan seluruh Indonesia.

“SPPN merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. SPPN berfungsi sebagai instrumen penilaian perubahan perilaku narapidana yang selanjutnya akan digunakan sebagai data dukung primer dalam pemberian hak-hak dan program kepada narapidana. Penilaian perilaku narapidana dapat terselenggara sesuai kebutuhan individual dan dilakukan secara terukur,” terang Thurman.

Ia melanjutkan, dengan disahkannya Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, maka fungsi penilaian pembinaan narapidana makin diperkuat. SPPN menjadi salah satu ikon andalan Pemasyarakatan dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi publik dalam hal pembinaan dan pemberian program serta hak-hak narapidana. Penilaian pembinaan yang terukur, objektif, dan sistematis dengan SPPN ini menjadi terobosan dalam optimalisasi penyelenggaraan pembinaan yang diharapkan bisa terus disempurnakan.

Sebagai langkah awal, Ditjenpas telah melaksanakan uji coba pelatihan standar dan instrumen SPPN. Giat tersebut melibatkan 152 peserta dari 39 Lapas di empat Kantor Wilayah. Dari pelatihan tersebut, Ditjenpas juga melakukan evaluasi terkait instrumen yang digunakan sehingga penggunaan SPPN dapat mengakomodir kebutuhan yang ada.

“Pelaksanaan penilaian pembinaan narapidana, termasuk pelatihan standar dan instrumen SPPN di seluruh Lapas dan Rutan, membutuhkan sinergi dan kolaborasi antara seluruh pihak terkait. Hal ini penting dilakukan mengingat salah satu target kinerja Ditjenpas tahun 2022 adalah tercapainya persentase narapidana yang dinilai dengan SPPN dan memperoleh predikat baik pada variabel pembinaan kepribadian sebesar 65%,” tambah Thurman.

Tak lupa, Thurman menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama menyusun SPPN sehingga menjadi salah satu instrumen yang data dukungnya dapat digunakan sebagai alat ukur kelayakan pemenuhan hak narapidana. “Kami akan senantiasa melakukan sinergi dan meningkatkan kualitas pembinaan bagi narapidana, baik melalui penyelenggaraan SPPN maupun program pembinaan lainnya sehingga mewujudkan salah satu fungsi Pemasyarakatan, yakni sebagai lembaga pembinaan para pelanggar hukum dan menjadikan mereka manusia yang lebih baik,” tegasnya.

Sementara itu, Subkoordinator Pendidikan dan Kesadaran Bernegara, Septy Juwita Agustin, menambahkan keberadaan SPPN memudahkan petugas dalam menentukan pemberian hak-hak bagi narapidana secara terukur. Pelaksanaan SPPN nantinya akan dilaksanakan di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia sehingga manfaatnya bisa dirasakan narapidana yang dibina di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

“Instrumen yang terkandung dalam SPPN dapat menjadi acuan terukur bagi petugas. Hal ini tentunya memudahkan petugas dalam memonitor perubahan sikap dan perilaku narapidana menjadi manusia yang lebih baik,” urai Septy. (yp)

What's Your Reaction?

like
3
dislike
0
love
0
funny
0
angry
1
sad
0
wow
0