Standar Bimbingan Klien Anak
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-09.PR.01.02 Tahun 2016 tentang Standar Bimbingan Klien Pemasyarakatan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2016
What's Your Reaction?






