Standar Pelayanan Penyuluhan Kesehatan di Lapas, Rutan, LPKA dan LPAS

View Document

Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-959.PK.01.06.08 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Penyuluhan Kesehatan di Lapas, Rutan, LPKA dan LPAS

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2018

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0