Standar Pelayanan Penyuluhan Kesehatan di Lapas, Rutan, LPKA dan LPAS
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-959.PK.01.06.08 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Penyuluhan Kesehatan di Lapas, Rutan, LPKA dan LPAS
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2018
What's Your Reaction?






