Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Lapas dan Rutan

View Document

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2015


Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-416.PK.01.04.01.Tahun 2015 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Lapas dan Rutan

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2015

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
2
funny
0
angry
0
sad
1
wow
1