Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Lapas dan Rutan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2015
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-416.PK.01.04.01.Tahun 2015 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Lapas dan Rutan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2015
What's Your Reaction?






