Standar Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi

View Document

Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-168.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) di UPT Pemasyarakatan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2020

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
3
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0