Standar Perawatan Kesehatan Rujukan Bagi Narapidana, Tahanan dan Anak di UPT Pemasyarakatan
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-35.OT.02.02 Tahun 2018 tentang Standar Perawatan Kesehatan Rujukan bagi Narapidana, Tahanan dan Anak di UPT Pemasyarakatan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2018
What's Your Reaction?






