Standar Perawatan Paliatif bagi Narapidana, Tahanan dan Anak di Lapas, Rutan, LPKA dan RS Pengayoman

View Document

eputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-385.PK.01.07.01 Tahun 2016 tentang Standar Perawatan Paliatif bagi Narapidana, Tahanan dan Anak di Lapas, Rutan, LPKA dan RS Pengayoman

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0