Standar Perawatan Paliatif bagi Narapidana, Tahanan dan Anak di Lapas, Rutan, LPKA dan RS Pengayoman
eputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-385.PK.01.07.01 Tahun 2016 tentang Standar Perawatan Paliatif bagi Narapidana, Tahanan dan Anak di Lapas, Rutan, LPKA dan RS Pengayoman
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016
What's Your Reaction?
 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                


 
                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
    
                                
                                 
    
                                
                                 
    
                                
                                 
    
                                
                                