Standar Perlakuan terhadap Anak, Anak Binaan, dan Klien Anak Kasus Terorisme

View Document

Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-13.OT.02.02 Tahun 2024 tentang Standar Perlakuan terhadap Anak, Anak Binaan dan Klien Anak Kasus Terorisme di Pemasyarakatan

Ditetapkan di Jakarta, 28 Maret 2024

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0