Standar Perlakuan terhadap Anak, Anak Binaan, dan Klien Anak Kasus Terorisme
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-13.OT.02.02 Tahun 2024 tentang Standar Perlakuan terhadap Anak, Anak Binaan dan Klien Anak Kasus Terorisme di Pemasyarakatan
Ditetapkan di Jakarta, 28 Maret 2024
What's Your Reaction?






