Sukacita Natal Lapas Pekanbaru, 103 Warga Binaan Dapat Remisi

Sukacita Natal Lapas Pekanbaru, 103 Warga Binaan Dapat Remisi

Pekanbaru, INFO_PAS,- Hari Raya Natal selalu membawa kebahagian bagi penganutnya, tak terkecuali Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.

Sebanyak 103 orang dari 150 WBP beragama nasrani mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) pada peringatan Hari Natal Tahun 2019 ini. Rinciannya terdapat 4 orang WBP menerima remisi 2 bulan, 18 orang remisi 1 bulan 15 hari, 80 orang remisi 1 bulan, dan 1 orang lagi mendapatkan remisi 15 hari. Pemberian remisi sekaligus perayaan puncak Natal Tahun 2019 diadakan di Gereja Interdenominasi Lapas Kelas IIA Pekanbaru, (25/12).

 

Kemudahan dalam mendapatkan remisi ini juga merupakan bagian dari crash program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI dalam menangani over kapasitas di lapas dan rutan. Crash program merupakan suatu solusi dalam penyederhanaan persyaratan administratif terhadap usulan pemberian Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

 

Mewakili Kalapas Pekanbaru, Arjiunna yang menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Pekanbaru (Ka. KPLP) menyerahkan surat keputusan remisi secara simbolis kepada salah satu WBP.

 

Arjiunna berpesan bahwa dengan adanya crash program ini bukan berarti tidak ada syarat yang harus dipenuhi. "Warga binaan harus tetap berkelakuan baik dan ikuti seluruh peraturan lapas. Itu syarat mutlak," tegas Ka. KPLP.

 

Arjiunna berharap perayaan natal dapat memberikan sukacita, kedamaian, dan menumbuhkan kasih sayang antar seluruh WBP sehingga mendatangkan kehidupan yang aman, tertib, dan kondusif selama di lapas.

 

Sementara itu, raut gembira terpancar dari wajah Opu, salah seorang WBP Lapas Pekanbaru. Dia bisa merayakan natal bersama WBP lainnya yang selama ini menemani hidupnya di lapas. Opu adalah salah satu WBP yang keluarganya tidak mengharapkan dia kembali, sehingga menyulitkan pihak Lapas dan Bapas dalam melengkapi persyaratan penjamin sebagai syarat utama pengurusan PB/CB/CMB.

Namun semenjak adanya program Crash Program, Opu tak perlu khawatir lagi. Opu akam dibantu petugas Lapas dan Bapas dalam mempercepat kebebasannya. "Senang sekali merayakan natal tahun ini, saya bisa dapat remisi dan dipermudah mengurus pembebasan bersyarat," ucap pria paruh baya yang divonis sembilan tahun penjara ini tersenyum. ***

 

 

 

Kontributor: Lapas Pekanbaru

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0