Sultra Usulkan Pembangunan Dua Balai Pemasyarakatan

Kendari - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara mengusulkan pembangunan dua balai pemasyarakatan masing-masing di Raha ibukota Kabupaten Muna, dan di Kolaka ibukota Kabupaten Kolaka. Kepala Bagian Humas Kemenkumham Sultra, Napotan Harahap di Kendari, Rabu (20/1) mengatakan, pembangunan dua balai pemasyarakatan itu diusulkan ke pusat. "Usulan itu untuk memudahkan aparat Kemenkumham melakukan pembinaan kepada para narapidana yang akan segera habis masa hukumannya dan kembali ke masyarakat," katanya. Selain membina para napi, petugas balai pemasyarakatan juga bertugas mengkomunikasikan napi yang akan kembali ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman dengan ke masyarakat asal napi bersangkutan. "Kembalinya napi ke lingkungan masyarakat, perlu dikomunikasikan dengan masyarakat, sehingga saat berada kembali di masyarakat, napi yang sudah bebas dari penjara tidak dikucilkan oleh masyarakat," katanya. Selain itu, Kemenkumham Sultra tahun i

Sultra Usulkan Pembangunan Dua Balai Pemasyarakatan
Kendari - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara mengusulkan pembangunan dua balai pemasyarakatan masing-masing di Raha ibukota Kabupaten Muna, dan di Kolaka ibukota Kabupaten Kolaka. Kepala Bagian Humas Kemenkumham Sultra, Napotan Harahap di Kendari, Rabu (20/1) mengatakan, pembangunan dua balai pemasyarakatan itu diusulkan ke pusat. "Usulan itu untuk memudahkan aparat Kemenkumham melakukan pembinaan kepada para narapidana yang akan segera habis masa hukumannya dan kembali ke masyarakat," katanya. Selain membina para napi, petugas balai pemasyarakatan juga bertugas mengkomunikasikan napi yang akan kembali ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman dengan ke masyarakat asal napi bersangkutan. "Kembalinya napi ke lingkungan masyarakat, perlu dikomunikasikan dengan masyarakat, sehingga saat berada kembali di masyarakat, napi yang sudah bebas dari penjara tidak dikucilkan oleh masyarakat," katanya. Selain itu, Kemenkumham Sultra tahun ini mengusulkan pendirian lembaga pemasyarakatan khusus napi tindak pidana narkoba. Kemenkumham Sultra mengusulkan itu dikarenakan jumlah napi perkara narkoba terus meningkat dari tahun ke tahun. "Saat ini napi tindak pidana narkoba di Sultra sudah mencapai sebanyak 200 orang lebih," katanya. Menurut dia, ratusan napi tersebut saat ini ditempatkan berbaur dengan napi dari kasus tindak pidana umum. Kondisi tersebut, kata dia, sangat menyulitkan petugas dalam melakukan pengawasan obat terlarang karena napi narkoba sangat mungkin memanfaatkan napi umum memasukkan narkoba ke lapas. "Agar pengawasan napi narkoba di daerah ini lebih fokus, maka tahun ini Kemenkumham Sultra mengusulkan pembangunan lapas khusus napi narkoba," katanya.(agus) Sumber : antarasultra.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0