Tak Cukup Bukti Terlibat Narkoba, Petugas Lapas Luwuk Dibebaskan

Tak Cukup Bukti Terlibat Narkoba, Petugas Lapas Luwuk Dibebaskan

Luwuk, INFO_PAS – Satu petugas Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Luwuk berinisial NS dibebaskan oleh Kepolisian Resor (Polres) Luwuk Selatan karena tidak memiliki cukup bukti terkait penyalahgunaan narkotika, Sabtu (25/2). Dikatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor (Kanwil) Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah, Ricki Dwi Biantoro, kejadian tersebut memang benar adanya setelah mendapat laporan dari Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Luwuk usai melakukan pemeriksaaan terhadap petugas bersangkutan.

“Kami memang sudah mengkroscek terkait satu petugas Lapas Luwuk yang dibebaskan oleh Polres setempat dan sudah kami perintahkan juga kepada yang terlapor untuk memberikan keterangan kepada kami perihal kejadian tersebut,” tegas Ricki.

Ia juga menyebutkan pihaknya sudah menghubungi Polres setempat untuk memastikan yang bersangkutan benar-benar sudah tidak menjalani penahanan di Polres dan sudah dibebaskan atas tuduhan tersebut. “Kami sudah berkoordinasi dengan Polres setempat dan Alhamdulillah sudah mendapat mediasi dengan baik," ucap Ricki.

Ricky berharap seluruh jajaran Pemasyarakatan tanpa terkecuali agar bekerja dengan baik dan tidak terpengaruh atau bahkan bersentuhan dengan narkoba. Lebih lanjut, ia juga meenekankan atensi untuk seluruh pegawai Kemenkumham tanpa terkecuali  untuk tidak diperbudak oleh sejumlah oknum, bahkan kurir atau pengedar narkoba dengan imbalan apapun jika tidak mau berurusan dengan aparat hukum. (O2).

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0