Tanggung Jawab Moril Petugas Pemasyarakatan

Tanggung Jawab Moril Petugas Pemasyarakatan

Menjadi seorang petugas Pemasyarakatan tidaklah mudah mengingat tugas dan tanggung jawabnya yang besar dan berisiko tinggi. Oleh karenanya, petugas Pemasyarakatan dituntut memiliki etos kerja tinggi dan berintegritas dalam arti dalam setiap pelaksanaan tugas harus menurut dan berdasar standar operasional prosedur yang telah ditetapkan agar tujuan Pemasyarakatan dapat tercapai dan terselenggara tanpa adanya gangguan keamanan dan ketertiban.

Pada dasarnya, untuk menjamin tercapainya tujuan Pemasyarakatan dibutuhkan langkah-langkah dan tindakan pengamanan agar situasi dan kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan) senantiasa aman dan nyaman bagi petugas yang bertugas dan narapidana dan/atau tahanan yang menjalani hukuman di lapas maupun rutan.

Kegiatan pengamanan tidak bisa lepas kaitannya dengan petugas blok. Tidak hanya bertugas dan berfokus pada pengamanan juga, petugas blok juga turut terlibat dalam kegiatan pembinaan karena hakikatnya seluruh petugas Pemasyarakatan adalah pembina narapidana (poin 1 Tri Dharma petugas Pemasyarakatan) dan tentunya berkewajiban melakukan kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang berbunyi:

Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga  Binaan Pemasyarakatan  berdasarkan  sistem,  kelembagaan, dan cara pembinaan  yang  merupakan bagian  akhir  dari  sistem  pemidanaan dalam  tata  peradilan pidana.”

Petugas blok yang berhadapan langsung dengan narapidana dan tahanan dituntut memiliki kualifikasi bernegosiasi dan berkomunikasi agar kegiatan pembinaan dapat terlaksana dengan baik. Mengenai kemampuan bernegosiasi dan berkomunikasi diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS 416.PK.01.04.01 Tahun 2015 tanggal 21 Agustus 2015 tentang Standar Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Lapas dan Rutan.

Jika dimaknai secara ekstensif (luas), kemampuan bernegosiasi bagi petugas blok berarti keahlian untuk bertindak sebagai mediator adil dalam upaya memediasi dan menemukan jalan damai apabila terjadi perselisihan antara narapidana dan/atau tahanan. Sementara itu, kemampuan berkomunikasi dimaknai sebagai keahlian petugas blok untuk bertindak sebagai negosiator melalui teknik persuasif yang baik dalam upaya menyamakan persepsi antara pihak yang berselisih (narapidana dan/atau tahanan) apabila terjadi keributan yang memicu gangguan keamanan dan ketertiban.

Petugas blok yang bertindak sebagai mediator maupun negosiator dituntut berlaku adil kepada narapidana dan/atau tahanan yang bertikai dan berselisih paham agar tidak ada kesenjangan serta memicu gangguan keamanan dan ketertiban.

Perintah berlaku adil pun terdapat dalam Surah Al-Maidah ayat 8 yang berbunyi:

يأيحا الذين أمنوا كونوا قومين شهدا ءبلقسط. ولايجر منكم شنأن قوم على ألا تعدلوا. إعدلوا هو أقرب للتقوى. واتقوا لله. إن الله خبير بما تعملون

“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang adil selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

Bertindak sebagai mediator dan negosiator adil merupakan salah satu dari rangkaian pembinaan petugas kepada narapidana dan/atau tahanan. Baik secara langsung maupun tidak langsung, mengajari mereka untuk menanamkan kebajikan dan menciptakan bina suasana yang damai dan tenteram. Jika diresapi dan direnungkan, profesi Pemasyarakatan merupakan ladang moril untuk berbuat kebajikan dunia dan akhirat

 

 

Penulis: Reynaldi Ananda (Rutan Depok)

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
3
funny
1
angry
0
sad
0
wow
1