Tantangan Besar Pelaksanaan Fungsi Pemasyarakatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 bagi PK dan APK
Disahkannya Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjadi tonggak reformasi pada institusi Pemasyarakatan. Berbagai perbaikan dalam perubahan UU tersebut bertujuan meningkatkan fungsi Pemasyarakatan, menjamin perlindungan hak-hak Warga Binaan dan Anak, meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar tidak mengulangi kejahatan, serta melindungi masyarakat dari pengulangan tindak pidana.
UU tersebut mengatur berbagai fungsi Pemasyarakatan, yakni pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan. Kali ini penulis berfokus kepada fungsi pembimbingan kemasyarakatan yang pelaksanaannya diselenggarakan oleh Balai Pemasyarakatan.
Fungsi pembimbingan kemasyarakatan meliputi pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan melalui tiga tahapan, yakni penerimaan Klien, pemberian program, dan pengakhiran. Ketiga fungsi tersebut dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten PK (APK) berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan sesuai UU serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional PK. Diatur pula dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional APK.
Tugas Pembimbingan Kemasyarakatan
Sebelum disahkan dan diundangkannya UU Pemasyarakatan yang baru, fungsi pendampingan hanya melekat kepada pendampingan Anak Berkonflik dengan Hukum sesuai UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, saat ini fungsi pendampingan dilakukan kepada semua Klien Pemasyarakatan (dewasa dan anak) mulai proses pra-ajudikasi, ajudikasi, pasca-ajudikasi, hingga bimbingan lanjutan. Dalam menjalankan fungsi ini, PK dan APK bertugas memastikan pemenuhan kebutuhan dan perlindungan hak Klien.
Selain itu, UU Pemasyarakatan mengamanatkan tentang tugas pembimbingan tidak hanya dilakukan kepada Klien yang sedang menjalani program Integrasi di lingkungan masyarakat (Asimlasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas), namun juga kepada Klien dewasa yang sedang menjalani pidana kerja sosial dan pidana pengawasan serta bagi Klien anak yang sedang menjalani pidana peringatan, pidana dengan syarat, pelatihan kerja, dan pembinaan dalam lembaga. Fungsi ini tentunya jauh lebih kompleks dan lengkap jika dibandingkan dengan peraturan terdahulu yang hanya mengatur Klien yang sedang menjalani program Integrasi.
Terdapat dua jenis pembimbingan yang dapat diberikan kepada Klien. Pertama, pembimbingan kepribadian berupa konseling, penguatan diri, dan kelompok. Kedua, pembimbingan kemandirian untuk meningkatkan keterampilan Klien agar dapat digunakan untuk bekerja atau berwiraswasta. Penyelenggaraan pembimbingan kepada Klien dapat juga bekerja sama dengan instansi atau lembaga lain agar manfaat yang diberikan kepada Klien makin banyak dan luas.
Pelaksanaan tugas pengawasan pada UU Pemasyarakatan dilakukan kepada Klien untuk memastikan kewajiban dan hak dalam pelaksanaan syarat dalam program Integrasi terlaksana sesuai dengan yang telah ditetapkan. Jika syarat yang ditetapkan kepada Klien sesuai peraturan tidak dilaksanakan atau dilanggar, maka PK dan APK wajib mengingatkan Klien hingga dapat dilakukan pencabutan terhadap program Integrasi tersebut.
Tantangan PK dan APK dalam Pelaksanaan UU
Berdasarkan uraian tugas dan peran di atas, tergambar jelas mengenai peningkatan tugas yang harus dilaksanakan oleh para PK dan APK. Selain ketiga fungsi yang telah diuraikan di atas, PK dan APK mempunyai peran strategis pada pelaksanaan UU Pemasyarakatan, di antaranya memberikan rekomendasi mengenai pemenuhan kebutuhan dan hak tahanan selama menjalani proses peradilan, penempatan Warga Binaan dalam menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan, smemberikan rekomendasi dalam pemenuhan kebutuhan dan hak bagi Warga Binaan, serta memberikan rekomendasi pelaksanaan Integrasi bagi Warga Binaan.
Sudah seharusnya peningkatan tugas dan fungsi tersebut dibarengi dengan peningkatan beberapa faktor eksternal dan internal pada diri PK dan APK, di antaranya :
Faktor Internal:
- Meningkatkan pengetahuan, khususnya dalam bidang pembimbingan kemasyarakatan; dan
- Meningkatkan kemampuan manajerial waktu yang efisien dengan cara membuat prioritas tugas dan menghindari penundanaan.
Faktor Eksternal:
- Meningkatkan jumlah pelaksanaan pelatihan dan pengembangan bagi para PK dan APK;
- Adanya evaluasi kinerja yang teratur untuk memberikan umpan balik kepada kinerja yang telah dilakukan; dan
- Adanya apresiasi atau penghargaan kepada PK dan APK yang telah melakukan tugasnya.
Dengan peningkatan kualitas, Aparatur Sipil Negara akan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik, responsif, dan berkualitas kepada masyarakat. Hal ini akan berdampak positif pada kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.
Penulis: Miftahul Farida Rusdan (PK Ahli Pertama Bapas Kelas I Tangerang)