Tekan Angka Residivisme, Ditjenpas Fokus Back to Basics

Tekan Angka Residivisme, Ditjenpas Fokus Back to Basics

Jakarta, INFO_PAS - Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Thurman Hutapea, menegaskan Back to Basics Pemasyarakatan harus disikapi dengan introspeksi dan pengenalan kembali atas jati diri Pemasyarakatan sesungguhnya. "Perlu bagi kita untuk mengenal kembali Pemasyarakatan sesungguhnya sebagai institusi, proses, hingga penyelenggaraan sistem pengemban pelaksana amanat undang-undang," ucapnya dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan, Kamis (7/10).

Menurut Thurman, hal itu menjadi penting sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi mendasar pelaksanaan penyelenggaraan Pemasyarakatan. Kaitannya dengan pembinaan narapidana, ia mengatakan menjadi tanggung jawab besar bagi Pemasyarakatan untuk tetap konsisten menekan angka residivisme di Indonesia.

"Munculnya angka residivisme menjadi perhatian khusus Ditjenpas. Pembinaan atau penyelenggaraan Pemasyarakatan bisa dibilang gagal apabila angka residivisme tidak dapat ditekan," ujarnya.

Menurutnya, penentuan program pembinaan harus tetap diperhatikan sebagai dasar atau basics dari pembinaan, serta pentingnya melakukan asesmen dan Penelitian Kemasyarakatan sebagai pembinaan awal kebutuhan narapidana untuk mengunci target pembinaan dengan tepat dan efisien. Sinergi antar Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan juga sangat menentukan hasil akhir dari pembinaan.

"Sinergi seiring sejalan antara Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan, dan Balai Pemasyarakatan berperan sangat penting untuk hasilkan pembinaan yang baik hingga menekan angka residivisme. Ini yang disebut Back to Basics," terang Thurman.

Adanya narapidana dan Anak yang tidak mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan sesuai bakat dan keterampilan yang diberikan adalah salah satu hambatan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemasyarakatan. "Begitulah kita, kembali ke dasar. Basics awal fungsi dan tugas Pemasyarakatan. Jangan sampai lupakan hal-hal kecil sebagai bagian dari proses penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan," tambah Thurman.

Lebih lanjut, insan Pemasyarakatan diingatkan jangan mengenyampingkan hak-hak narapidana di mana Pemasyarakatan tidak boleh melakukan diskriminasi. Jajaran Pemasyarakatan harus konsisten mengoptimalkan pembinaan dan memberikann hak Asimilasi di lingkungan narapidana kategori pidana umum sebagai apresiasi bagi mereka yang berkelakuan baik dan solusi overcrowded di seluruh Indonesia. (NH)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0