Tempatkan Warga Binaan, Lapas Narkotika Karang Intan Terapkan ISPN

Tempatkan Warga Binaan, Lapas Narkotika Karang Intan Terapkan ISPN

Karang Intan, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan langsungkan penilaian terhadap 25 Warga Binaan tambahan dengan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) sebelum ditempatkan di kamar blok hunian, Senin (27/2). Penilaian tersebut dilakukan asesor internal Lapas Narkotika Karang Intan yang telah tersertifikasi.

Penilaian ISPN perdana dilakukan di lingkungan Lapas Narkotika Karang Intan. Ini adalah implementasi Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-58.OT.02.02 Tahun 2019 tentang ISPN.

"Screening yang dilakukan lebih ke penempatan kamar yang nantinya Warga Binaan tempati meski sebenarnya ISPN juga mengarah pada penilaian integrasi yang nantinya bisa mereka terima," terang Muhriadi Fahmi, salah seorang asesor internal Lapas Narkotika Karang Intan.

Hal senada disampaikan Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo. ISPN digunakan untuk menentukan tingkat risiko Warga Binaan dalam penempatan kamar hunian ke blok maximum security, medium security, atau minimum security setelah mereka selesai menjalani masa pengenalan lingkungan.

“Hasil akhirnya nanti menempatkan mereka di hunian sesuai katagori. Harapan kami dari penempatan hunian ini memaksimalkan penyelenggaraan pembinaan yang dilangsungkan kepada Warga Binaan,” harap Wahyu.

Sebagai informasi, pengumpulan data dalam ISPN menggunakan metode wawancara secara terstruktur dan mendalam terhadap Warga Binaan, mengisi indikator-indikator yang telah tersedia untuk mendapatkan informasi valid. Instrumen berisi pertanyaan harus dijawab Warga Binaan, kemudian jawaban tersebut dimasukkan ke program excel yang akan muncul angka menyatakan Warga Binaan menempati blok hunian sesuai katagori. (IR)

 


Kontirbutor: LPN Karang Intan
 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0