Tendensi Negatif Masyarakat di Tengah Revitalisasi Pemasyarakatan

Tendensi Negatif Masyarakat di Tengah Revitalisasi Pemasyarakatan

Gaung perubahan di institusi Pemasyarakataan terus ditabuh. Pelbagai langkah perubahan strategis telah mulai dilakukan. Revisi peraturan dan pembuatan dasar hukum telah dilaksanakan guna mewujudkan Revitalisasi Pemasyarakatan ke arah yang lebih baik. Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 35 Tahun 2018, Revitalisasi Pemasyarakatan adalah suatu upaya mengoptimalisasi penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap tahanan, narapidana, dan klien serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti.

Guna mewujudkan Revitalisasi Pemasyarakatan, langkah-langkah nyata mulai dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), antara lain pelaksanaan penelitian kemasyarakatan (litmas) awal guna mengetahui pelayanan hukum maupun pelayanan kepribadian yang layak diberikan kepada tahanan guna menentukan tingkat risiko maupun kebutuhan bagi narapidana dimana litmas tersebut dapat digunakan Ditjen PAS dalam menentukan pengklasifikasian penempatan narapidana, baik di lembaga pemasyarakatan (lapas) super maximum security, maximum security, atau medium security serta dapat mengetahui pola pembinaan terbaik bagi narapidana.

Langkah-langkah baik tersebut kadang menemui jalan terjal dan curam dikarenakan hambatan-hambatan yang berasal, baik dari dalam lembaga seperti over kapasitas) maupun faktor dari luar lembaga, seperti mindset masyarakatan yang masih berorientasi kepada penjeraan, orientasi pemidanaan masih kepada pemenjaraan seperti dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, stigmanisasi masyakarat yang masih menganggap buruk Pemasyarakatan, serta adanya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang membatasi pemberian hak-hak bagi narapidana yang dianggap tidak relevan terhadap program Pemasyarakatan.

Di tengah jalan curam dan terjam tersebut, Pemasyarakatan terus berkarya. Pelbagai langkah strategis dilakukan, antara lain pelaksanaan litmas asesmen risiko maupun kebutuhan  kepada tahanan dan narapidana sebagai pembinaan  agar  narapidana tidak   mengulang   perbuatan   hukum dan mendidik mereka memiliki keterampilan sosial dan berwirausaha  yang  didukung  dengan  situasi  aman dan kondusif, pemberian asimilasi bagi narapidana pidana umum guna penanggulangan penyebaran Coronavirus disease, serta langkah berani seperti pemindahan bandar narkoba dari pelbagai daerah ke Lapas Super Maksimum di Nusakambangan. Langkah-langkah berani tersebut terus dilakukan di tengah tekanan, dinamika, serta anggapan miring yang terjadi di tengah masyarakat.

Selain langkah-langkah strategis tersebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, juga telah mempertimbangkan pelaksanaan pidana alternatif yang dapat digunakan sebagai dasar hukuman pengganti pidana penjara guna mengurangi over kapasitas serta langkah lainnya, seperti pemaksimalan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam tahap pra adjudikasi, adjudikasi, serta post adjudikasi guna pemberian asesmen bagi pelaku tindak kejahatan sehingga dapat memberikan pertimbangan mengenai perlakuan yang pantas bagi pelaku tindak pidana tersebut, apakah diberikan hukuman pidana penjara atau pidana alternatif. Langkah lainnya yang mungkin dapat dimaksimalkan adalah pelaksanaan restorative justice dengan memaksimalkan peran PK sebagai mediator atau penengah dalam suatu perkara.

Hal-hal tersebut semata-mata untuk pemaksimalan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sehingga hukuman berfungsi sebagai langkah pencegahan tindak kejahatan. Hal tersebut seperti yang diungkapkan Muladi dan Barda Nawawi (1992) yang mengatakan pidana dijatuhkan bukan quia peccatum est (karena orang membuat kejahatan), melainkan ne peccattum (supaya orang jangan melakukan kejahatan).

 

 

Penulis: Marthen Butar (Rutan Bandar Lampung)

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
1