Terapkan Prokes, LPKA Ambon Terima 1 Anak dari Kejari SBB

Terapkan Prokes, LPKA Ambon Terima 1 Anak dari Kejari SBB

Ambon, INFO_PAS - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon menerima satu Anak yang telah mendapatkan putusan pengadilan dan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Minggu (26/9). Proses penerimaan tersebut berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Coronavirus disease (COVID-19) secara ketat.

“Sebelum masuk, Anak wajib mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun, sterilisasi badan dan barang di bilik steril, dan diakhiri dengan pengukuran suhu tubuh,” terang Kepala Regu Pengamanan, Otniel Paly.

Kepala LPKA Ambon, Catherian V. Picauly, menjelaskan penerimaan Anak di LPKA Ambon wajib melakukan rapid test antigen yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak rumah sakit bahwa Anak telah melakukan tes dan hasilnya negatif. “Hal ini kami lakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan bahwa penerimaan tahanan baru wajib menerapkan protokol kesehatan mulai dari proses masuk sampai pada proses penempatan di blok hunian,” ucapnya.

Kepala Seksi Keperawatan, Salmon Mahulette, mengatakan usai pemeriksaan kesehatan oleh petugas kesehatan, nantinya Anak akan ditempatkan di kamar khusus isolasi dan dipantau kesehatannya secara rutin. “Ini merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan LPKA Ambon,” ujar Salmon.

Sebagai informasi, Anak tersebut sudah mempunyai dasar hukum tetap. Sesuai petikan putusan Pengadilan Dataran Hunipopu Nomor: 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN, Anak terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan lama pidana tiga tahun dan sembilan bulan. (IR)

 

Komtributor: LPKA Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0