Terapkan Semangat KUHP Baru, Bapas Amuntai Dampingi ABH Jalani Pelayanan Masyarakat
Hulu Sungai Tengah, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai kawal pelaksanaan putusan pengadilan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) melalui sanksi pelayanan masyarakat di Desa Banua Kupang, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kamis (18/12). Pelaksanaan ini mencerminkan semangat penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang mengedepankan keadilan restoratif.
Sanksi pelayanan masyarakat menjadi bentuk pemidanaan yang tidak semata-mata bersifat penghukuman, melainkan diarahkan pada pembelajaran, penumbuhan tanggung jawab sosial, serta pemulihan bagi anak, korban, dan masyarakat.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Amuntai yang menangani perkara, Rismayadi, menjelaskan bahwa penerapan sanksi tersebut sejalan dengan ruh KUHP Baru dan rekomendasi dalam Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).
“Sanksi pelayanan masyarakat kami dampingi agar benar-benar bersifat mendidik, membangun kesadaran tanggung jawab sosial anak, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi lingkungan sekitar. Putusan pengadilan ini juga sejalan dengan rekomendasi Litmas yang telah disampaikan,” ujarnya.
Kepala Desa Banua Kupang menyambut baik pelaksanaan sanksi pelayanan masyarakat dan menyatakan kesiapan pemerintah desa dalam mendukung proses pembinaan.
“Kami menerima dan mendukung pelaksanaan pelayanan masyarakat ini. Harapannya, anak dapat belajar dari pengalaman dan ke depan menjadi pribadi yang lebih baik,” tuturnya.
Dukungan juga disampaikan oleh orang tua anak berinisial MA, yang mengapresiasi pendekatan humanis dalam penanganan perkara anak.
“Kami bersyukur anak kami masih diberi kesempatan untuk memperbaiki diri tanpa harus kehilangan masa depannya,” ucapnya dengan haru.
Sementara itu, Kepala Bapas Amuntai, Subiyanto, menegaskan komitmen jajarannya dalam mengawal penerapan sanksi pidana yang berkeadilan bagi anak.
“KUHP Baru memberikan ruang besar bagi penerapan keadilan restoratif, khususnya dalam perkara anak. Bapas Amuntai berkomitmen melakukan pendampingan pada setiap tahapan peradilan pidana anak dengan mengedepankan pemulihan, tanggung jawab, serta kepentingan terbaik bagi anak,” tegasnya.
Melalui pelaksanaan sanksi pelayanan masyarakat ini, terwujud pendekatan keadilan restoratif yang memberi ruang pembelajaran dan tanggung jawab sosial bagi ABH, meningkatnya dukungan pemerintah desa dan keluarga dalam proses pembinaan, serta terbangunnya sinergi antara Bapas Amuntai dan masyarakat dalam mendorong pemulihan perilaku anak tanpa mengabaikan rasa keadilan.
Bapas Amuntai berharap sanksi pelayanan masyarakat dapat menjadi sarana pembinaan yang efektif sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam mendukung pemulihan dan reintegrasi sosial ABH. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Amuntai
What's Your Reaction?


