Terima Hibah Lahan dari Pemkab Asahan, Kemenimipas Siap Bangun Lapas Baru

Asahan, INFO_PAS – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan yang menghibahkankan lahan seluas 10 hektare untuk pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) baru di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Sebelumnya, lahan ini merupakan tanah bekas hak guna usaha PT Bakrie Sumatera Plantations yang terletak di Desa Pasar Lembu, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Menimipas juga mengapresiasi Pemkab Asahan yang turut mendukung penanganan overcrowding yang terjadi di Sumatera Utara. “Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pemkab Asahan yang telah memberikan dukungan melalui hibah lahan ini. Rencananya, hibah lahan ini akan digunakan untuk pembangunan Lapas baru yang tidak hanya mengatasi overcrowding, tetapi juga meningkatkan pembinaan Narapidana yang lebih baik, khususnya yang memiliki kategori high risk,” tuturnya, Kamis (19/12).
Agus menyebut rencana pembangunan Lapas ini akan dilaksanakan dengan memperhatikan berbagai aspek penting, termasuk standar fasilitas yang dapat menciptakan lingkungan yang aman dan layak bagi Warga Binaan. “Kami akan memastikan Lapas yang akan dibangun di sini memiliki fasilitas memadai dan mendukung rehabilitasi Narapidana agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih siap,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Asahan, Surya, menyampaikan dukungannya dalam memberikan hibah lahan. “Kami sangat mendukung pembangunan Lapas baru sebagai solusi untuk mengatasi overcrowding yang terjadi di Lapas dan Rutan di wilayah Sumatera Utara. Hibah lahan ini merupakan wujud komitmen kami dalam mendukung upaya Kemenimipas dalam meningkatkan kualitas Sistem Pemasyarakatan,” tegasnya.
Ke depannya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan segera menyusun studi kelayakan dan penyusunan perencanaan pembangunan bersama dengan instansi terkait guna memastikan pembangunan Lapas baru berjalan sesuai rencana dan memenuhi semua kebutuhan standar pelayanan Pemasyarakatan yang berlaku. Sebagai informasi, lahan yang dihibahkan ini berlokasi 14 kilometer dari Kepolisian Resor Asahan, 12 kilometer dari Kejaksaan Negeri Asahan, 13 kilometer dari Pengadilan Negeri Kisaran, dan 16 kilometer dari Rumah Sakit Umum Sei Dadak. (fp)
What's Your Reaction?






