Terima Klien dari Lapas Ambon, Ini Wejangan Plt. Kabapas Ambon

Terima Klien dari Lapas Ambon, Ini Wejangan Plt. Kabapas Ambon

Ambon, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon kembali menerima Klien dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon berinisial M, Senin (20/12). Ia diterima Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama, Rega Audia. Selanjutnya, Klien diarahkan ke ruang Sistem Database Pemasyarakatan untuk melakukan pemberkasan administrasi dan pencatatan identitas serta pengambilan sidik jari.

Kepada Klien, Pelaksana Tugas Kepala Bapas Ambon, Fifi Firda, menjelaskan Bapas merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berfungsi melakukan bimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Klien Pemasyarakatan yang menjalani Reintegrasi Sosial berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), serta pendampingan terhadap Klien Anak dalam proses peradilan pidana Anak.

“Patutlah kamu bersyukur karena atas rido Allah masih bisa diberi kesempatan memperoleh PB. Saya berharap kamu bisa menjaga sikap dan perilaku yang baik di lingkungan tempat tinggalmu. Ingat, kamu belum bebas sepenuhnya, masih status bebas bersyarat. Artinya, masih dalam pengawasan Bapas Ambon dan bukan sepenuhnya bebas,” ucap Fifi.

Ia menyampaikan kepada Klien bahwa ia masih menjalani sisa masa pidananya di rumah dan masih wajib lapor setiap bulan kepada PK Bapas. “Bersosialisasilah dengan masyarakat dan aplikasikan semua bekal keterampilan yang telah didapat untuk memberikan manfaat, bahkan menambah penghasilan untuk kebutuhan hidup keluarga,” pinta Fifi.

Tak lupa, ia mengingatkan Klien agar tetap mematuhi semua aturan yang ditetapkan PK Bapas Ambon, jangan dulu melakukan perjalanan ke luar daerah selama masih dalam pengawasan PK, wajib melapor diri ke PK yang bersangkutan, dan mengikuti setiap program pembimbingan yang dilakukan PK Bapas.

“Ketika Anda mematuhi semua yang sudah saya sampaikan, maka pemberian PB untuk Anda tidak menjadi sia-sia. Ingat, keberhasilan seorang PK dilihat dari keberhasilannya dalam melakukan pembimbingan dan pengawasan bagi Klien selama menjalani reintegrasi sosial, baik PB, CB, CMB, maupun Asimilasi di rumah,” tutup Fifi. 

Pengeluaran narapidana tersebut dikonfirmasi Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Ambon, Hendarina. Narapidana tersebut telah memenuhi persyaratan, yaitu tanggal 2/3 masa pidananya tidak melebihi 31 Desember 2021 dan telah memenuhi administratif maupun substantif. “Kami keluarkan dan semuanya gratis, tanpa dipungut biaya apapun,” ucap Hendarina.

Pihak Lapas juga telah memberi pengarahan dan penguatan tentang ketentuan yang harus dilakukan selama menjalani program Asimilasi, larangan yang tidak boleh dilakukan, dan tata cara pelaporan selama menjalani Asimilasi rumah. “Kebijakan ini diambil untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di Lapas. Sebisa mungkin untuk berdiam diri di rumah dan tidak melakukan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Jalani Asimilasi di rumah sesuai aturan,” pesan Hendarina.

Sebelum dilakukan pengeluaran narapidana, telah dilakukan inventarisasi narapidana yang memenuhi syarat, baik administratif maupun substantif, pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan, dan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan. Hingga kini, jumlah narapidana Lapas Ambon sebanyak 473 orang, sedangkan yang telah menjalani program Asimilasi di rumah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 adalah 51 orang. (IR)

 

 

Kontributor: Bapas Ambon, Lapas Ambon

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0