Direktur Tekforma Pantau Pelaksanaan Pemberian RK Natal Tahun 2025 di Lapas Kelas I Cirebon
Cirebon, INFO_PAS - Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan (Tekforma), M. Hilal, pantau pelaksanaan pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, Kamis (25/12). Pada kesempatan itu, RK Natal diberikan kepada 20 Warga Binaan, termasuk di dalamnya empat Warga Negara Asing (WNA). Mereka telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk pemenuhan hak Narapidana.
Saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Direktur Tekforma menyampaikan Remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan atas kedisiplinan dan keterlibatan aktif Warga Binaan dalam mengikuti program pembinaan. Hal tersebut diharapkan mendorong terjadinya perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.
"Kebijakan RK dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal mencerminkan prinsip keadilan dan nondiskriminasi, serta mendukung terciptanya suasana pembinaan yang kondusif di Lapas," ucapnya.
Pemberian RK Natal ini mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta peraturan dan petunjuk teknis lainnya. Adapun persyaratan utama penerima Remisi adalah berkelakuan baik selama menjalani pidana dan telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya enam bulan.
Untuk Narapidana dengan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012, berlaku ketentuan tambahan sesuai peraturan yang berlaku. Besaran Remisi yang diberikan juga bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, bergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani.

Dari 20 Warga Binaan Lapas Kelas I Cirebon penerima Remisi, 11 orang memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan, lima orang menerima Remisi satu bulan 15 hari, dan empat orang mendapatkan Remisi dua bulan. Pada peringatan Hari Raya Natal ini, tidak terdapat Warga Binaan yang langsung bebas, baik melalui Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, bebas murni, maupun melalui Remisi Khusus II.
Sementara itu, dari total 985 penghuni Lapas Kelas I Cirebon, terdapat delapan orang yang tidak dapat diusulkan menerima Remisi. Rinciannya terdiri dari dua orang berstatus Register F, satu orang tidak memenuhi syarat karena gagal program Integrasi, satu orang masih menjalani pidana denda, satu orang dengan pidana mati, dan tiga orang dengan pidana seumur hidup.
Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Nanank Syamsudin, berharap pemberian Remisi ini menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk meningkatkan kesadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari dan menumbuhkan optimisme dalam menjalani masa pidana. "Remisi merupakan hak sekaligus bentuk penghargaan dari negara, bukan sebagai bentuk keringanan hukuman semata, melainkan bagian penting dari upaya mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan dan mendukung proses reintegrasi sosial," terangnya.
Berdasarkan data klasifikasi, Lapas Kelas I Cirebon saat ini dihuni 985 Narapidana, terdiri dari 973 Warga Negara Indonesia dan 12 WNA. Mayoritas penghuni merupakan Narapidana kasus pidana umum sebanyak 554 orang, disusul perkara narkotika sebanyak 425 orang.
Untuk memastikan pelayanan dan keamanan selama perayaan Natal dan Tahun Baru, Lapas Kelas I Cirebon menambah 20 petugas piket setiap harinya. Selain itu, pihak Lapas juga menetapkan jadwal kunjungan khusus, yakni kunjungan ibadah pada tanggal 25 dan 27 Desember 2025, serta kunjungan umum pada 26 Desember 2025. (IR)
What's Your Reaction?


