Terima Kunjungan Kimwasmat, Rutan SoE Perkuat Transparansi Pembinaan Warga Binaan

Terima Kunjungan Kimwasmat, Rutan SoE Perkuat Transparansi Pembinaan Warga Binaan

SoE, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB SoE terima kunjungan Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat) Pengadilan Negeri SoE dalam rangka pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap Warga Binaan periode Triwulan II Tahun 2026, meliputi April hingga Juni 2026, Kamis (18/6). Kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan SoE ini untuk pastikan pelaksanaan putusan pengadilan dan proses pembinaan Warga Binaan berjalan sesuai ketentuan.

Dalam kegiatan tersebut, Kimwasmat melakukan wawancara langsung terhadap 12 Warga Binaan untuk memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan pembinaan, pemenuhan hak-hak Warga Binaan, serta pelaksanaan putusan pidana selama menjalani masa pembinaan di Rutan SoE.

Kegiatan Kimwasmat juga bertujuan mengevaluasi pelaksanaan putusan pidana, memastikan putusan pengadilan dilaksanakan sesuai ketentuan, mengamati perkembangan Warga Binaan selama menjalani pembinaan, serta menghimpun data dan informasi yang akan menjadi bahan laporan kepada Ketua Pengadilan sebagai bagian dari tugas pengawasan dan pengamatan.

Kepala Rutan (Karutan) SoE, Muhamad Nurzaman, menyambut baik pelaksanaan kegiatan Kimwasmat sebagai bentuk sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan lembaga peradilan dalam mengawal pelaksanaan sistem peradilan pidana yang terpadu.

"Kami menyambut baik pelaksanaan Kimwasmat di Rutan SoE. Kegiatan ini menjadi sarana evaluasi sekaligus penguatan koordinasi antara pengadilan dan Pemasyarakatan untuk memastikan bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya serta hak-hak warga binaan tetap terpenuhi selama menjalani masa pidana," ujar Nurzaman.

Karutan menambahkan bahwa seluruh program pembinaan yang dilaksanakan di Rutan SoE diarahkan untuk membentuk Warga Binaan yang lebih disiplin, produktif, dan siap kembali ke masyarakat.

"Pembinaan yang kami laksanakan tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga pada pembentukan karakter, peningkatan keterampilan, dan pemenuhan hak Warga Binaan. Karena itu, masukan dari Hakim Pengawas dan Pengamat menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan kualitas layanan Pemasyarakatan," tambahnya.

Sementara itu, Komwasmat Pengadilan Negeri SoE, Gineng Pratidina, menjelaskan bahwa kegiatan Kimwasmat merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang bertujuan melihat secara langsung pelaksanaan putusan pengadilan serta perkembangan Warga Binaan selama menjalani pidana.

"Melalui kegiatan ini, kami memperoleh informasi secara langsung dari Warga Binaan mengenai pelaksanaan pembinaan dan pemenuhan hak-haknya. Hasil pengamatan ini nantinya akan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan sebagai bagian dari tugas pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan, jelasnya.

Salah seorang Warga Binaan, OB, yang ikuti wawancara mengaku senang dapat berdialog langsung dengan Kimwasmat dan Pengamat mengenai proses pembinaan yang dijalaninya.

"Kami diberikan kesempatan untuk menyampaikan pengalaman selama menjalani pembinaan di Rutan SoE. Kegiatan ini membuat kami merasa didengar dan memberikan motivasi untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik," ungkapnya.

Melalui pelaksanaan Kimwasmat ini, Rutan SoE menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan dan pembinaan sesuai ketentuan, menjamin pemenuhan hak Warga Binaan, serta mendukung pelaksanaan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel. (afn)

 

Kontributor: Humas Rutan SoE

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0