Tiba di Lapas Tual, PK/APK Bapas Ambon Siap EmbanTugas

Tiba di Lapas Tual, PK/APK Bapas Ambon Siap EmbanTugas

Ambon, INFO PAS – Setelah menempuh perjalanan laut selama kurang lebih tiga hari, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten PK (APK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon tiba di Pos Tual Bapas Saumlaki yang berlokasi di Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tual. Kedatangan mereka disambut hangat Kepala Lapas Tual, Kodir, serta Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana/Anak Didik (Binadik), Hesta Van Harling, Senin (19/7) sore.

 

Julius Gysberthus, PK Muda Bapas Ambon, mengaku siap melaksanakan tugas di Lapas Tual. “Kami akan berusaha memperlancar pelaksanaan proses pembimbingan, pengawasan, pengambilan data untuk pembuatan Penelitian Kemasyaraatan (Litmas), bahkan melakukan pendampingan untuk kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH),” janjinya.

 

Kodir mengapresiasi kedatangan kedua PK/APK dari Bapas Ambon dan menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku, Andi Nurka, serta Pelaksana Tugas Kepala Divisi Pemasyarakatan, Saiful Sahri, yang sudah menyikapi kondisi keberadaan PK/APK di Lapas Tual. Salah satu PK yang ada sebelumnya sudah meninggal dunia sehingga terjadinya kekosongan PK/APK di Lapas Tual.

 

“Semoga keberadaan PK/APK saat ini bisa membantu pelaksanaan tugas teknis Bapas di Pos Tual, apalagi dengan adanya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI terbaru yang dikeluarkan pemerintah sebagai penanganan dan pencegahan penularan Coronavirus disease (COVID-19) di dalam Lapas/Rutan sehingga harus mengasimilasikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di luar Lapas/Rutan,” ungkap Kodir.

 

Hal senada disampaikan Hesta Van Harling. Kasi Binadik Lapas Tual ini menerangkan dalam kondisi pandemi COVID 19, untuk Permenkumham RI Nomor 24 Tahun 2021 ada tiga WBP yang mendapatkan Asimilasi di rumah. Sebelumnya, pada Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 ada 19 WBP yang mendapatkan Asimilasi di rumah dan 17 WBP mendapatkan Integrasi sehingga membutuhkan pembimbingan, pengawasan, bahkan pengambilan data untuk pembuatan Litmas dari PK Bapas. Sementara itu, Bapas Saumlaki Pos Tual tidak ada PK lagi dikarenakan petugas sebelumnya sudah meninggal.

 

“Peran PK/APK Bapas sangat kami butuhkan di Lapas Tual. PK/APK Bapas sudah merupakan kebutuhan vital di Lapas, seperti di Lapas Tual yang tidak memiliki PK Bapas. Jadi, terkait dengan pembimbingan, pengawasan, termasuk pendampingan ABH di tingkat Kejaksaan, Kepolisian, maupun Pengadilan Negeri, sangat dibutuhkan keberadaan PK Bapas,” ucap Hesta. (IR)

 

 

Kontributor: Ody S.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0