Tim Medis Lapas Padang Lakukan Rapid Antigen pada Peserta Diskusi Publik Ditjen AHU

Tim Medis Lapas Padang Lakukan Rapid Antigen pada Peserta Diskusi Publik Ditjen AHU

Padang, INFO_PAS – Tim medis Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang, yakni dr. Rahmadini dan Perawat Leni Pinta Uli Nababan, dipercaya untuk melakukan pemeriksaan Rapid Antigen terhadap seluruh peserta Diskusi Publik oleh Direktorat Pidana pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tentang Penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada masa pandemi Coronavirus disease (COVID-19). Kegiatan ini berlangsung di Hotel Mercure Padang, Senin (12/4).

dr. Rahmadini yang memimpin tim medis Lapas Padang dalam melakukan pemeriksaan Rapid Antigen ini menyatakan mereka ditugaskan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatra Barat melalui Kepala Lapas Padang untuk terjun langsung melakukan pemeriksaan Rapid Antigen terhadap seluruh peserta diskusi publik.

“Demi mencegah penyebaran COVID-19, kami lakukan Rapid Antigen terhadap seluruh peserta yang hadir. Jadi, sebelum memasuki ruang seminar, seluruh peserta diberi nomor berdasarkan absennya. Mereka diminta mengingatnya dan kami memanggil berdasarkan nomor tersebut. Total peserta yang melakukan Rapid antigen sebanyak 112 orang dan semuanya negatif,” urai dr.  Rahmadini.

Selanjutnya, peserta diskusi publik juga diberikan surat keterangan. “Ada 38 orang peserta yang diberi surat keterangan Rapid Antigen guna pemeriksaan di bandara saat hendak bertolak ke Jakarta setelah mengikuti seminar ini,” tambahnya. (IR)

 

 

 

Kontributor: Lapas Padang

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0