Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran, Ditjenpas Kembali Gelar Sidang Kode Etik

Jakarta, INFO_PAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Direktorat Kepatuhan Internal kembali gelar sidang kode etik atas dugaan pelanggaran berupa penipuan dan pemalsuan dokumen oleh salah satu petugas Pemasyarakatan, Kamis (9/10). Sidang dihadiri oleh seluruh pihak terkait di mana yang bersangkutan akan melakukan pengakuan bersalah secara tertulis ditujukan ke Kantor Wilayah Ditjenpas terkait.
Ketua Majelis Kode Etik, Yohanes Waskito, menjelaskan pelanggaran berupa pemalsuan dokumen dan penipuan ini mendorong perlunya evaluasi dan tindakan tegas terhadap petugas yang terlibat dan melanggar kode etik. Untuk itu, yang bersangkutan akan menjalankan program pembinaan dan direkomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektorat Jenderal.
“Sidang kode etik dilaksanakan untuk menegakkan peraturan atas pelanggaran yang dilakukan petugas. Untuk itu, kami harapkan pelanggaran-pelanggaran seperti ini tidak terjadi lagi,” pinta Waskito.
Majelis menilai penegakan kode etik perlu dilakukan guna menjaga marwah Pemasyarakatan dan memastikan setiap petugas Pemasyarakatan menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sehari-hari. “Sidang kode etik ini bukan hanya evaluasi, tapi juga bentuk komitmen dalam menjaga profesionalisme dan integritas setiap insan Pemasyarakatan,” tambah Waskito.
Menurutnya, pelanggaran etik tidak hanya berdampak pada individu, tetapi membawa konsekuensi luas. Setiap pelanggaran yang terjadi oleh petugas tidak hanya mencoreng nama pribadi, tapi berimbas pada penurunan kepercayaan publik terhadap instansi. Karena itu, diperlukan pembinaan terhadap pelanggar sebagai upaya pemulihan nilai integritas.
Melalui sidang tersebut, Ditjenpas menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan kedisiplinan dan integritasnya kepada petugas Pemasyarakatan sekaligus menjadi langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memperkuat Sistem Pemasyarakatan. (yp)
What's Your Reaction?






