Tindaklanjuti Sostekpas, Karutan Masohi Jalin Sinergi dengan APH

Tindaklanjuti Sostekpas, Karutan Masohi Jalin Sinergi dengan APH

Masohi, INFO_PAS - Usai mengikuti Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Aasi Manusia Maluku, Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Masohi, Bayu Muhammad, bergerak cepat untuk mengimplementasikan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di wilayah Maluku. Implementasi ini ditunjukkan dengan melakukan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Maluku Tengah meliputi Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tengah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah, Rabu (24/8).

Karutan menegaskan Pemasyarakatan harus gencar menyampaikan pembaruan-pembaruan yang ada pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan meliputi Restorative Justice, yakni salah satu cara yang dapat diupayakan untuk menjawab masalah klasik Pemasyarakatan, yaitu over kapasitas. “Untuk dapat terlaksananya Restorative Justice, maka menjalin hubungan kerja sama antar APH menjadi kunci utama yang harus dilakukan,” ucapnya.

Sebelumnya, Diversi atau penyelesaian perkara Anak melalui mediasi telah terlaksana dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu. “Banyak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani hukuman pidana penjara hitungan bulan akibat permasalahan yang sebenarnya dapat diselesaikan dengan mediasi. Maka, di sinilah Restorative Justice akan berperan supaya tidak perlu melewati proses persidangan hingga penjatuhan hukuman pidana penjara,” terang Bayu.

Dalam kunjungan Karutan ke Polres Maluku Tengah, Dax Emanuelle selaku pimpinan tertinggi di instansi tersebut menyambut baik perubahan pada Sistem Pemasyarakatan. “Dengan ini, tugas dan fungsi kami akan terlaksana dengan lebih mudah karena keputusan pada Restorative Justice menyangkut seluruh APH yang berkaitan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu,” ungkapnya.

Terkait sinergi dengan Kejari Maluku Tengah, koordinasi pemindahan WBP tindak pidana narkotika untuk menjalani rehabilitasi pada Balai Rehabilitasi Adhyaksa telah dilaksanakan. Restorative Justice akan diterapkan ke depannya untuk para tersangka narkotika melakukan rehabilitasi tanpa melalui hukuman pidana penjara.

“Semoga Restorative Justice berjalan dengan baik di Maluku Tengah serta memberikan peradilan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” harap Bayu. (IR)

 

Kontributor: Rutan Masohi
 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0