Tingkatkan Hasil Kerja WBP, LPP Ambon Daftarkan Merek Dagang

Tingkatkan Hasil Kerja WBP, LPP Ambon Daftarkan Merek Dagang

Ambon, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Perempuan Kelas III Ambon kedatangan perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdangangan (Disperindag) Provinsi Maluku, Rabu (18/5). Kedatangan ini untuk menindaklanjuti surat permohonan dari Lapas Perempuan Ambon tentang pendaftaran merek dagang produk hasil Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yaitu sirup pala dan sambal roa untuk mendapatkan rekomendasi yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftarkan merek dagang.

Sirup pala dan sambal roa merupakan hasil produksi WBP Lapas Perempuan Ambon. Untuk meningkatkan hasil produksi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar hasil karya WBP dapat dipasarkan ke masyarakat. Selain label halal, perizinan PIRT pendaftaran merek dagang juga merupakan salah satu persyaratan untuk membuat produk menjadi aman, memiliki jaminan hukum, dan bebas plagiarisme.

Kepala Lapas Perempuan Ambon, Ellen M. Risakotta, menegaskan sirup pala dan sambal roa adalah hasil karya WBP yang patut dilindungi hukum. “Kami telah berproduksi dan hal yang harus kami penuhi adalah memiliki perizinan produksi, label halal, dan merek dagang yang telah terdaftar. Dengan demikian, kami dapat mencegah penyalahgunaan merek yang dilakukan pihak lain dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk WBP,” ungkapnya.

Sementara itu, Marsel dari Disperindag Provinsi Maluku menjelaskan kedatangannya untuk meninjau lokasi produksi dan memeriksa kelengkapan dokumen untuk melakukan pendaftaran merek dagang, “Saya sangat mendukung hasil kerja WBP untuk didaftarkan merek hukumnya agar aman dan terhindar dari plagiarisme. Segera lengkapi dokumen dan kami akan segera memberikan rekomendasi untuk didaftarkan merek dagangnya,” pesannya. (IR)

 

Kontributor: LPP Ambon
 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0